Hari Ini Bawaslu Putuskan Gugatan Syahrial Damapolii, Acuan Nasib Mantan Terpidana Korupsi di Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut akan memutuskan perkara sengeketa pemilu terkait gugatan Mantan Terpidana Korupsi MBH Gate, Syahrial Damapolii.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut akan memutuskan perkara sengeketa pemilu terkait gugatan Mantan Terpidana Korupsi MBH Gate, Syahrial Damapolii.
Yal sapaan akrab Syahrial dianulir KPU Sulut dari pencalonan DPD RI karena aturan PKPU 14 yang melarang mantan terpidana korupsi menjadi peserta pemilu Anggota DPD RI.
Herwyn Malonda Ketua Bawaslu Sulut mengungkapkan, Bawaslu sudah menggelar mediasi antara pemohon (Syahrial) dan Termohon (KPU) tak menemui kata sepakat, kemudian silanjutkan 2 sidang adjukasi.
"Jumat hari ini kita putuskan," kata Herwyn kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (10/8/2018).
Sebelum memutuskan, Ketua Bawaslu mengaku harus bertolak dulu ke Jakarta berkoordinasi dengan Bawaslu RI
"Secara hirarkis harus ke Bawaslu RI," kata Dian
Ia mengakui, harus ada keseragaman putusan dalam mengadili perkara gugatan aturan eks terpidana korupsi ini. Karena objeknya sama harusnya keotuduanya seragam, karena gugatan yang sama terjadi di berbagai daerah di Indonesia
Taufik Tumbelaka, Pengamat Politik Sulut menilai keputusan Bawaslu ini nanti akan jadi acuan dan pegangan bagi partai politik yang akan mengguggat KPU setelah hasil verifikasi berkas yang menganulir para mantan terpidana korupsi.
"Keputusan gugatan Yal kalau diterima Bawaslu maka, caleg yang dianulir KPU pun akan makin percaya diri mengajukan gugatan," kata dia.
Sebaliknya jika ditolak maka akan jadi acuan juga gugatan serupa kemungkinan juga ditolak.
Ia menilai keputusan Bawaslu akan konsisten. Menurutnya jika sudah mengeluarkan keputusan menerima, maka gugatan dengan objek yang sama berikutnya maka akan diterima juga. Sebaliknya jika ditolak, maka gugatan serupa juga akan ditolak.