Inilah Jalannya Sidang Gugatan Syahrial Damapolii, Bawaslu Sulut Bakal Putuskan Pekan Ini
Bawaslu Sulawesi Utara mengebut proses sidang adjukasi sengketa pemilu yang diajukan Syahrial Damapolii
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara mengebut proses sidang adjukasi sengketa pemilu yang diajukan Syahrial Damapolii, buntut dianulir pencalonannya sebagai Anggota DPD RI
Herwyn Malonda, Ketua Bawaslu Sulut menyampaikan jadwal sidang sudah ditetapkan dan akan diselesaikan menghasilkan putusan pekan ini.
Senin (6/8/2018) kemarin, sidang mengagendakan penyampaian duplik atau tanggapan termohon dalam hal ini KPU Sulut yang menganulir pasal Syahrial Damapolii.
Baca: Majelis Hakim Tegur Udin Musa, Jangan Berlagak Saksi Ahli, Sengketa Pemilu di Bawaslu Sulut
Selain itu agenda satunya lagi mendengar keterangan saksi fakta yang disiapkan pemohon, yakni Sultan Udin Musa, mantan Anggota DPRD Manado, rekan Syahrial.
Herwyn mengatakan, agenda Selasa (7/8/2018) hari ini mendengar pendapat saksi ahli yang disiapkan Bawaslu
"Tapi menyesuaikan dengan jadwal saksi ahli, harusnya Selasa ini," ujar Herwyn kepada tribunmanado.co.id, Selasa (7/8/2018).

Selanjutnya, jadwal rencana berikutnya, Rabu (8/8/2018), sidang mendengarkan kesimpulan termohon dan pemohon.
Terakhir, sesuai jadwal Jumat (10/8/2018), Bawaslu akan mengeluarkan putusan sidang sengketa ini.
Kenly Poluan, Anggota Bawaslu Sulut menyampaikan, ada dua alternatif putusan yang akan dikeluarkan dalam sidang.
"Menerima gugatan atau menolak gugatan," kata dia.
Baca: Sidang Gugatan Syahrial Damapolii Berlanjut, Bawaslu Sulut Agendakan Periksa Saksi
Keputusan dalam sidang ini wajib dijalani KPU Sulut.
Jika Bawaslu menerima gugatan Syahrial, maka Mantan Ketua DPRD Sulut itu akan kembali diakomodir KPU Sulut sebagai bakal calon DPD RI dan ikut kembali tahapan pemilu.
Sebaliknya jadi Bawaslu menolak, maka menguatkan keputusan KPU yang sudah menetapkan Syahrial dengan status Tidak Memenuhi Syarat.
KPU menanulir Syahrial sesuai aturan PKPU 14 tahun 2018 pasal 60 huruf j.