Kasus Dana Hibah GMIM
Akhirnya Terungkap Rincian Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah GMIM, Kegiatan KKPGA hingga PKPG
Kegiatan dan program yang mengakibatkan kerugian negara dari dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM akhirnya terungkap.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kegiatan dan program yang mengakibatkan kerugian negara dari dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM akhirnya terungkap.
Dana hibah yang diterima Sinode GMIM pada tahun 2020-2023 yakni Rp 22.700.000.000,00.
Sementara itu total kerugian negara dari dana hibah tersebut sebesar Rp 8,967,684,405,98.
Hal itu terungkap saat sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Jumat (29/8/2025).
Sidang digelar di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado di Jalan Prof Dr Mr S E Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut.
Kelima tersangka hadir dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu.
Kelimanya adalah Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, mantan Karo Kesra Pemprov Sulut Fereydi Kaligis, mantan Sekprov Sulut Steve Kepel, mantan Asisten III Pemprov Sulut Asiano Gemmy Kawatu, dan Ketua Sinode GMIM Pendeta Hein Arina.
Dalam sidang tersebut, peran masing-masing tersangka dibeberkan beserta perhitungan kerugian negara atas perbuatan melanggar hukum.
Amatan Tribunmanado.co.id, Jefry Korengkeng menduduki kursi pesakitan pertama.
Menyusul Asiano Gammy Kawatu, Fereydi Kaligis, Steve Kepel, dan Hein Arina.
Dalam berkas dakwaan yang diperoleh, para tersangka diduga telah memperkaya diri, orang lain, hingga korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara sesuai perhitungan auditor BPKP.
Total kerugian negara pada 2020-2023 sebesar Rp 8,967,684,405,98 dari dana hibah sebesar Rp 22.700.000.000,00 dengan rincian:
1. Kegiatan KKPGA Sinode GMIM tahun 2020 Rp 1.500.000.
2. Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 482.100.000
3. Dukungan operasional sinode GMIM tahun 2020 Rp 74.800.000
Terungkap di Sidang Dakwaan, Ini Rincian Kerugian Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Ada 14 Kegiatan |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Dakwaan Terhadap Hein Arina |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Tim Kuasa Hukum Jefry Korengkeng |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Dana Hibah GMIM, Ini Dakwaan Jaksa dan Tanggapan Kuasa Hukum Jefry Korengkeng |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Steve Kepel Desak Olly dan Rio Dondokambey Harus Hadir di Persidangan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.