Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Akhirnya Terungkap Rincian Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah GMIM, Kegiatan KKPGA hingga PKPG

Kegiatan dan program yang mengakibatkan kerugian negara dari dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM akhirnya terungkap.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Arthur Rompis
SIDANG PERDANA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM berlangsung hari ini di Pengadilan Tipikor Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulawesi Utara, Jumat (29/08/2025). Kegiatan dan program yang mengakibatkan kerugian negara dari dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM akhirnya terungkap. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kegiatan dan program yang mengakibatkan kerugian negara dari dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM akhirnya terungkap.

Dana hibah yang diterima Sinode GMIM pada tahun 2020-2023 yakni Rp 22.700.000.000,00.

Sementara itu total kerugian negara dari dana hibah tersebut sebesar Rp 8,967,684,405,98.

Hal itu terungkap saat sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Jumat (29/8/2025).

Sidang digelar di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado di Jalan Prof Dr Mr S E Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut.

Kelima tersangka hadir dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu.

Kelimanya adalah Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, mantan Karo Kesra Pemprov Sulut Fereydi Kaligis, mantan Sekprov Sulut Steve Kepel, mantan Asisten III Pemprov Sulut Asiano Gemmy Kawatu, dan Ketua Sinode GMIM Pendeta Hein Arina.

Dalam sidang tersebut, peran masing-masing tersangka dibeberkan beserta perhitungan kerugian negara atas perbuatan melanggar hukum.

Amatan Tribunmanado.co.id, Jefry Korengkeng menduduki kursi pesakitan pertama.

Menyusul Asiano Gammy Kawatu, Fereydi Kaligis, Steve Kepel, dan Hein Arina.

Dalam berkas dakwaan yang diperoleh, para tersangka diduga telah memperkaya diri, orang lain, hingga korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara sesuai perhitungan auditor BPKP.

Total kerugian negara pada 2020-2023 sebesar Rp 8,967,684,405,98 dari dana hibah sebesar Rp 22.700.000.000,00 dengan rincian:

1. Kegiatan KKPGA Sinode GMIM tahun 2020 Rp 1.500.000.

2. Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 482.100.000

3. Dukungan operasional sinode GMIM tahun 2020 Rp 74.800.000

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved