Tak Lolos jadi Calon DPD, Syahrial Damapolii Gugat KPU
Syahrial Kui Damapolii menggugat keputusan KPU Sulut menganulirnya dari pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Syahrial Kui Damapolii menggugat keputusan KPU Sulut menganulirnya dari pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Bawaslu Sulut yang sudah memproses gugatan tersebut kemudian memanggil Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh dalam sidang di Kantor Bawaslu, Kamis (2/8/2018)
Ditemui usai sidang gugatan tersebut, Ardiles mengatakan, pada Prinsipnya kita menghormati proses sidang judikasi.
"Kita pastikan proses ini sebuah kebutuhan yang hadua kita penuhi. Ada tanggapan pemohon (Syahrial), kita juga akan tanggapi sebagai termohon. Supaya jelas persoalan. Selebihnya diserahkan ke Bawaslu," kata dia.
Meski ada gugatan tersebut, KPU kata Aridles tetap akan melanjutkan proses tahapan yang sedang berjalan
"Kita harus memberi status kepada bakal calon MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar dia.
Dalam gugatan tersebut, kubu pemohon mempersoalkan surat edaran KPU RI terkait syarat pencalonan DPD RI . Tapi menurut Ardiles, surat KPU RI itu hanya petunjuk teknis tahapan
"Dasarnya tetap PKPU yang jadi norma untuk menentukan MS atau TMS, PKPU jadi landasannya," ujar dia.
Ia akan mengikuti proses sengketa ini, menurutnya nanti hasilnya final, apa gugatan diterima atau ditolak.
Adapun Tak mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah KPU Sulut menyatakan Yal tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Anggota DPD RI.
Yal berstatus mantan terpidana kasus korupsi MBH Gate ketika menjadi Ketua DPRD Sulut dulu.
Dalam PKPU 14 mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak dilarang untuk ikut pencalonan pemilu.
Gugat KPU
Saat verifikasi persyaratan calon DPD oleh KPU Sulut, Yal dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena dalam PKPU 14, terpidana Korupsi dilarang nyalon. Ia tersingkir dari pencalonan.