Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Terungkap di Sidang Dakwaan, Ini Rincian Kerugian Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Ada 14 Kegiatan

Dalam sidang tersebut, peran masing-masing tersangka dibeberkan beserta perhitungan kerugian negara atas perbuatan melanggar hukum.

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Arthur Rompis
SIDANG PERDANA - Jeffry Korengkeng menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado di Jalan Prof Dr Mr S E Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, Jumat (29/8/2025). 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sebanyak lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado di Jalan Prof Dr Mr S E Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, Jumat (29/8/2025).

Kelimanya adalah Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, mantan Karo Kesra Pemprov Sulut Fereydi Kaligis, mantan Sekprov Sulut Steve Kepel, mantan Asisten III Pemprov Sulut Asiano Gemmy Kawatu, dan Ketua Sinode GMIM Pendeta Hein Arina.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan.

Dalam sidang tersebut, peran masing-masing tersangka dibeberkan beserta perhitungan kerugian negara atas perbuatan melanggar hukum.

Amatan Tribunmanado.com, Jefry Korengkeng menduduki kursi pesakitan pertama.

Menyusul Asiano Gammy Kawatu, Fereydi Kaligis, Steve Kepel, dan Hein Arina.

Dalam berkas dakwaan yang diperoleh, para tersangka diduga telah memperkaya diri, orang lain, hingga korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara sesuai perhitungan auditor BPKP.

Total kerugian negara pada 2020-2023 sebesar Rp 8,967,684,405,98 dari dana hibah sebesar Rp 22.700.000.000,00 dengan rincian:

  1. Kegiatan KKPGA Sinode GMIM tahun 2020 Rp 1.500.000.
  2. Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 482.100.000
  3. Dukungan operasional sinode GMIM tahun 2020 Rp 74.800.000
  4. Jemaat Bukit Sion Kanonang Wil Kawangkoan II tahun 2020 Rp 3.395.000
  5. Pembangunan kampus UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 1.075.156.897,17
  6. Jemaat GMIM Efrata Kamasi Wilayah Tomohon II tahun 2021. Rp 6.006.000
  7. Dukungan operasional Sinode tahun 2021 Rp 46.750.000
  8. Sidang Majelis Sinode (SMS) 81 GMIM tahun 2022 dan pemilihan Kompelka Sinode dan pengurus kelompok pelayanan lansia sinode GMIM periode 2022 - 2027 Rp 183.700.500
  9. Pembangunan gedung Kanisah di jemaat Kalvari Pineleng wilayah Pineleng Rp 4.125.000
  10. Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2022 (Tahap I dan II). Rp 3.030.000.000
  11. Kegiatan pertemuan Gereja Gereja Evangelival Church in Hesse dan Nassau/EKHN di GMIM tahun 2022
    Perayaan Yubelium EMS di GMIM tahun 2022
    Sidang Raya Dewan Gereja Sedunia di Karlsruhe Jerman tahun 2022 Rp 539.228.632
  12. Pengembangan kesehatan GMIM tahun 2023 Rp 835.375.000
  13. Kegiatan perkemahan Pemuda GMIM Komisi pelayanan pemuda di wilayah Tanawangko 1 tahun 2023 Rp 500.000.000
  14. Kegiatan hibah atas DID tahun 2023 Rp 1.200.000.000

Kuasa hukum Arina, Franklin Montolalu mengatakan, pihaknya sudah mencermati dakwaan jaksa.

SIDANG PERDANA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM berlangsung hari ini di Pengadilan Tipikor Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulawesi Utara, Jumat (29/08/2025). Kelima orang yang terseret dalam kasus ini telah menjalani sidang dakwaan dan resmi menyandang status terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim Ahmad Peten Sili SH MH, Iriyanto Tiranda SH MH dan Kusnanto Wibowo SH.
SIDANG PERDANA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM berlangsung hari ini di Pengadilan Tipikor Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulawesi Utara, Jumat (29/08/2025). Kelima orang yang terseret dalam kasus ini telah menjalani sidang dakwaan dan resmi menyandang status terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim Ahmad Peten Sili SH MH, Iriyanto Tiranda SH MH dan Kusnanto Wibowo SH. (Tribun Manado/Arthur Rompis)

Dalam dakwaan, perbuatan hukum Arina adalah kelembagaan.

"Dilakukan dengan ada sekretaris dan bendahara. Ini kelembagaan, bukan pribadi," katanya.

Sebagaimana dakwaan jaksa, menurutnya tak ada yang mengalir ke rekening pribadi Arina.

Terkait uang titipan sejumlah Rp 5,2 miliar, hal tersebut merupakan itikad baik GMIM untuk mendukung proses hukum.

Pengujian di pengadilan akan membuktikan apakah uang tersebut terkait perkaraadministrasi atau pidana.

"Silakan diuji. Jika tidak terbukti tentunya akan dikembalikan," kata dia.

Kerugian Negara

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved