Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Isi Pledoi Hein Arina: Tegaskan Tak Bersalah, Tidak Ada Niat Perkaya Diri dan Berbuat Jahat

Saat Hein Arina membacakan pledoi, sejumlah pengunjung yang hadir terlihat meneteskan air mata.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Arthur_Rompis
BACA PLEDOI - Terdakwa Hein Arina membacakan pledoi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Senin (24/11/2025). Hein Arina menegaskan dirinya tidak bersalah. 

"Tuhan tahu isi hati saya," katanya. 

Hein Arina berharap dan yakin Hakim akan mengadili perkara tersebut dengan seadil-adilnya dan memberikan keadilan kepadanya. 

"Tuhan tengah menguji saya, Tuhan jugalah yang akan bekerja lewat hakim, keadilan sejati bukan hanya menghukum yang bersalah tapi membebaskan yang benar," kata dia.

"Kiranya palu keadilan yang diketuk nanti, tidak memukul jatuh manusia yang jujur, tetapi memecahkan rantai salah paham, agar kebenaran kembali berdiri tegak di hadapan cahaya Tuhan," katanya. 

Pledoi Jeffry Korengkeng

Terdakwa Jeffry Korengkeng memulai pledoinya dengan ucapan syukur.

"Harus tetap mengucap syukur meski dalam keadaan seperti ini, karena Tuhan Yesus bekerja untuk mendatangkan kebaikan meski kita tidak dapat memahami jalanNya," kata Korengkeng.

Jeffry Korengkeng mengucapkan terima kasih pada orang-orang yang mendampinginya di masa sulit.

"Terima kasih untuk istri, anak dan kakak beradik dan lainnya," katanya.

Jeffry menuturkan, ia mengikuti jejak kedua orang tuanya sebagai ASN.

Ia termotivasi untuk mengabdi pada negara dengan tulus.

"Tapi 33 tahun hidup saya wakafkan sebagai ASN seakan sirna setelah saya ditahan dalam kasus ini selama 8 bulan, belum lagi fitnah dan bully di medsos yang dialamatkan kepada saya dan keluarga saya, seolah saya ini pencuri uang, saya sudah dianggap bersalah padahal ada praduga tak bersalah," kata dia.

Mantan Sekda Kabupaten Minahasa tersebut juga berterima kasih pada JPU yang menyebut dirinya tidak menikmati uang yang merugikan negara saat pembacaan tuntutan.

Ia merasa keterangan itu dapat membungkam suara publik.

"Ini menyejukkan hati saya," ujar Korengkeng

Korengkeng menyebut dirinya punya sikap sebagai ASN, yakni tidak pernah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved