Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Daftar 10 Pihak yang Digugat Komunitas Peduli GMIM Soal Asal-Usul Uang Rp 5,2 M Titipan Hein Arina

Gugatan diajukan oleh Komunitas Peduli GMIM, yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Dok: Kejari Manado
BARANG BUKTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menerima barang bukti uang tunai senilai Rp 5,2 miliar milik tersangka Hein Arina. Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM melebar setelah Komunitas Peduli GMIM menggugat asal-usul uang Rp5,2 miliar yang dititipkan terdakwa Pdt. Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado. Komunitas Peduli GMIM menilai ada ketidakjelasan status dana, yang semula disebut milik pribadi Hein Arina namun kemudian diklaim milik GMIM, bahkan muncul dugaan dana tersebut berasal dari dua yayasan milik GMIM. 

Evans mengungkapkan bahwa proses penyerahan dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.

“Penitipan uang atas nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D pertama kali diterima Kejari Manado pada 15 Agustus 2025 dengan total Rp 2 miliar. Selanjutnya, Kejari kembali menerima Kembali pada 19 Agustus 2025 sejumlah Rp 2 miliar. Terakhir, dan pada 21 Agustus 2025, sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Evans, Rabu (27/8/2025).

Dengan demikian menurut Evans, total uang yang dititipkan ke JPU yang kini berada RPL Kejari Manado mencapai Rp 5,2 miliar.

Evans menjelaskan lagi, seluruh uang tersebut, telah disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Manado (RPL Kejari Manado).

"Jaksa Penuntut Umum akan meminta ijin penyitaan sebagai barang bukti ke majelis hakim yang memeriksa perkara ini guna kepentingan penuntutan," terangnya.

Tanggapan Kuasa Hukum Hein Arina 

Kuasa Hukum Hein Arina, yakni Franklin Montolalu menerangkan tentang penitipan barang bukti uang tunai senilai Rp 5,2 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.

Franklin menjelaskan, penyerahan uang tersebut adalah niat baik GMIM dan pihak keluarga kliennya untuk mendukung proses penegakkan hukum oleh Polda Sulut.

"Ini untuk mendukung proses hukum," kata dia kepada TribunManado.co.id via WA, Rabu (27/8/2025).

Ia menegaskan tak ada uang yang masuk ke rekening kliennya.

Ini sesuai dengan isi dakwaan dari Polda Sulut.

"Jadi tak ada istilahnya klien kami turut menikmati secara pribadi," katanya.

Dirinya menuturkan, uang tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan GMIM.

Lanjutnya, jika memang didapati adanya kesalahan administrasi atau pidana dalam penggunaannya, maka silahkan diproses hukum.

"Intinya kami mendukung proses hukum," ujar Franklin.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved