Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Daftar 10 Pihak yang Digugat Komunitas Peduli GMIM Soal Asal-Usul Uang Rp 5,2 M Titipan Hein Arina

Gugatan diajukan oleh Komunitas Peduli GMIM, yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Dok: Kejari Manado
BARANG BUKTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menerima barang bukti uang tunai senilai Rp 5,2 miliar milik tersangka Hein Arina. Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM melebar setelah Komunitas Peduli GMIM menggugat asal-usul uang Rp5,2 miliar yang dititipkan terdakwa Pdt. Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado. Komunitas Peduli GMIM menilai ada ketidakjelasan status dana, yang semula disebut milik pribadi Hein Arina namun kemudian diklaim milik GMIM, bahkan muncul dugaan dana tersebut berasal dari dua yayasan milik GMIM. 

Berikut Daftar Pihak yang Digugat:

- Ketua Sinode GMIM – Pdt. Hein Arina

- PLT Ketua Sinode GMIM – Pdt. Yani Christian Rende

- Bendahara Sinode GMIM – Windy Yesi Veronica Lukas

- Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM

- Ketua Yayasan GMIM Domini AZR Wenas – Lucky Paulus Tumbelaka

- Ketua Yayasan Medika GMIM Domini AZR Wenas – John Slat

- Advokat – Franklin Montolalu

- Kejaksaan Agung Republik Indonesia

- Sekretaris Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

- Sekretaris Kejaksaan Negeri Manado

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terus mengurai benang kusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tahun anggaran (TA) 2020 hingga TA 2023.

Perkara ini menyeret nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D.

Langkah hukum tersebut ditegaskan melalui Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga, saat dikonfirmasi membenarkan penitipan uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved