Kasus Dana Hibah GMIM
Fakta Sidang Dana Hibah GMIM: Surat Rekomendasi Pergi ke Jerman Ditandatangani Wagub Sulut Kala Itu
Surat rekomendasi keberangkatan ke Jerman berasal dari Pemprov Sulut dan ditandatangani Wagub Sulut saat itu Steven Kandouw.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM dengan agenda mendengarkan lima saksi dari internal GMIM di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berlangsung alot, Senin (6/10/2025).
Lima saksi tersebut adalah Adri Salea, Gabby Tuelah, Theofilia Parengkuan, Arthur Muntu, dan Ferry Mokalu.
Persidangan berlangsung hingga malam hari.
Hingga berita ini ditulis, Senin petang sekira pukul 18.33 Wita, sidang masih berlangsung.
Febri Tri Hariyad selaku kuasa hukum dari terdakwa Jefry Korengkeng menuturkan, kesaksian para saksi membuat terang.
"Kesaksian mereka membuat terang kesaksian saksi-saksi sebelumnya," kata dia.
Penelusuran TribunManado.co.id, satu yang jadi terang adalah surat rekomendasi keberangkatan ke Jerman.
Surat ini berasal dari Pemprov Sulut dan ditandatangani Wagub Sulut saat itu, Steven Kandouw.
Saksi Gabby Tuelah dan saksi lainnya menyebut itu.
Tapi surat tersebut justru tak diakui oleh saksi-saksi sebelumnya.
Febri menilai para saksi perlu dikonfrontir untuk mencapai kebenaran yang hakiki.
Berdasarkan yang dijelaskan para saksi, penandatanganan surat rekomendasi oleh Steven Kandouw itu diduga dilakukannya semasa ia masih menjabat sebagai Wagub Sulut.
Diketahui, Steven Kandouw menjabat sebagai Wagub Sulut selama dua periode, 2016–2021 dan 2021-2025.
Dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM terlaksana pada masa Steven Kandouw menjabat sebagai orang nomor 2 Sulut.
Di mana pada tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023, Pemprov Sulut diketahui telah mengalokasikan, mendistribusikan serta merealisasikan dana belanja hibah dalam APBD sebesar Rp 21,5 miliar.
Terungkap di Sidang Dana Hibah GMIM, Surat Rekomendasi Pemprov Sulut Untuk Keberangkatan ke Jerman |
![]() |
---|
Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Sudah 31 Saksi Dihadirkan |
![]() |
---|
Fakta Persidangan, Saksi: Uang Rp 750 Juta dari Dana Hibah Digunakan BPMS GMIM Pergi ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pengakuan Saksi Ada 2 Terdakwa yang Terus Mendesak Gunakan Dana Hibah untuk Berangkat ke Jerman |
![]() |
---|
Ketua Sinode GMIM Didesak AGK dan Fereydy Kaligis Gunakan Dana Hibah untuk Ongkos Pergi ke Jerman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.