Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Fakta Sidang Dana Hibah GMIM: Surat Rekomendasi Pergi ke Jerman Ditandatangani Wagub Sulut Kala Itu

Surat rekomendasi keberangkatan ke Jerman berasal dari Pemprov Sulut dan ditandatangani Wagub Sulut saat itu Steven Kandouw.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/Tribun manado
SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (6/10/2025). Terungkap berdasarkan keterangan saksi sebagai fakta persidangan, surat rekomendasi keberangkatan ke Jerman untuk mengambil anggaran Rp 750 juta dari dana hibah, disebut berasal dari Pemprov Sulut dan ditandatangani Wagub Sulut saat itu, Steven Kandouw. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM dengan agenda mendengarkan lima saksi dari internal GMIM di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berlangsung alot, Senin (6/10/2025).

Lima saksi tersebut adalah Adri Salea, Gabby Tuelah, Theofilia Parengkuan, Arthur Muntu, dan Ferry Mokalu. 

Persidangan berlangsung hingga malam hari.

Hingga berita ini ditulis, Senin petang sekira pukul 18.33 Wita, sidang masih berlangsung. 

Febri Tri Hariyad selaku kuasa hukum dari terdakwa Jefry Korengkeng menuturkan, kesaksian para saksi membuat terang.

"Kesaksian mereka membuat terang kesaksian saksi-saksi sebelumnya," kata dia.

Penelusuran TribunManado.co.id, satu yang jadi terang adalah surat rekomendasi keberangkatan ke Jerman.

Surat ini berasal dari Pemprov Sulut dan ditandatangani Wagub Sulut saat itu, Steven Kandouw.

Saksi Gabby Tuelah dan saksi lainnya menyebut itu.

Tapi surat tersebut justru tak diakui oleh saksi-saksi sebelumnya.

Febri menilai para saksi perlu dikonfrontir untuk mencapai kebenaran yang hakiki.

Berdasarkan yang dijelaskan para saksi, penandatanganan surat rekomendasi oleh Steven Kandouw itu diduga dilakukannya semasa ia masih menjabat sebagai Wagub Sulut.

Diketahui, Steven Kandouw menjabat sebagai Wagub Sulut selama dua periode, 2016–2021 dan 2021-2025.

Dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM terlaksana pada masa Steven Kandouw menjabat sebagai orang nomor 2 Sulut.

Di mana pada tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023, Pemprov Sulut diketahui telah mengalokasikan, mendistribusikan serta merealisasikan dana belanja hibah dalam APBD sebesar Rp 21,5 miliar.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved