Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Fakta Persidangan, Saksi: Uang Rp 750 Juta dari Dana Hibah Digunakan BPMS GMIM Pergi ke Luar Negeri

Fakta persidangan kasus dana hibah GMIM, Senin (6/10/2025). Saksi menjelaskan, uang Rp 750 juta dari dana hibah digunakan BPMS GMIM ke luar negeri.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/Tribun manado
SIDANG - Suasana saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut, Senin (6/10/2025). Fakta persidangan hari ini: saksi menjelaskan, uang Rp 750 juta dari dana hibah digunakan BPMS GMIM ke luar negeri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta persidangan dalam agenda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (6/10/2025).

Uang Rp 750 juta yang dianggarkan dan bersumber dari dana hibah, terungkap bahwa digunakan BPMS GMIM untuk pergi ke luar negeri.

Kurang lebih selama dua jam, Gabby Tuelah ditanyai majelis hakim, jaksa dan pengacara.

Gabby Tuelah merupakan pihak internal GMIM yang menjabat sebagai Kepala Bagian Sekretariat dan Umum Kantor Sinode GMIM.

Ia dihadirkan dalam sidang sebagai saksi sidang kali ini.

Dalam penuturannya, Gabby Tuelah mengaku diinformasikan oleh Kabid Aset BKAD Pemprov Sulut Melky Matindas mengenai pencairan dana hibah pada 2020 dan dirinya diminta siapkan dokumen.

Terkuak juga bahwa jika proposal dana hibah GMIM dibuat tanggal undur.

Kemudian, Gabby Tuelah bersaksi mengenai anggaran Rp 750 juta untuk keberangkatan para Dewan Gereja Sedunia ke Jerman. 

Ia menjelaskan, awalnya Ketua Sinode dan BPMS GMIM menolak menyetujui penggunaan dana hibah untuk keperluan berangkat ke Jerman.

"Karena dana hibah tak bisa digunakan untuk kepergian keluar negeri," kata Gabby.

SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (6/10/2025). Saksi Gabby Tuelah menjelaskan bahwa Ketua Sinode BPMS GMIM menolak setujui penggunaan dana hibah untuk ongkos ke Jerman, namun terdakwa AGK dan Fereydy Kaligis terus mendesak.
SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (6/10/2025). (Arthur Rompis/TribunManado.co.id)

Tapi, terdakwa AGK dan Fereydy Kaligis terus mendesak. Bahkan mendatangi kantor Sinode GMIM

Keduanya menunjuk pada poin pengecualian yang membuat penggunaan untuk itu sah.

Namun, pihak Ketua Sinode dan BPMS masih kukuh menolak.

Bahkan, Ketua Sinode GMIM hampir mengembalikan uang tersebut sampai surat rekomendasi dari Pemprov Sulut turun.

Berdasarkan surat itu, pada akhirnya diagendakan kepesertaan di Sidang Raya tersebut.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved