Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Sudah 31 Saksi Dihadirkan

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM terus bergulir. Hingga Senin, (6/10/2025) sudah ada 31 saksi yang diperiksa

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribun manado
SAKSI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado Senin (6/10/2025). Sudah 31 saksi dihadirkan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM terus bergulir.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut.
Senin (6/10/2025), sebanyak lima saksi dihadirkan. 

Yakni Adri Salea, Gabby Tuelah, Theofilia Parengkuan, Arthur Muntu, dan Ferry Mokalu. 

Kelima saksi tersebut merupakan bagian dari internal GMIM.

Adri, Gabby, Arthur, dan Ferry memberikan kesaksian untuk seluruh terdakwa. Sementara Theofilia Parengkuan bersaksi khusus untuk terdakwa Hein Arina, Assiano Gemmy Kawatu, Fereydi Kaligis, dan Steve Kepel.

Hingga Senin, sudah ada 31 saksi yang diperiksa.

Kesemuanya saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Para saksi yang sudah memberi keterangan berasal dari politisi, eks kepala daerah, pejabat Pemprov Sulut, eks pejabat Pemprov Sulut, ASN dan internal GMIM.

Saksi yang telah memberi keterangan adalah eks Wagub Sulut Steven Kandouw, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen, 

Asisten 1 Pemprov Sulut Denny Mangala, Sekum GMIM Evert Tangel dan lainnya.

Diketahui 5 orang terdakwa dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Manado.

Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.

Pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan

Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved