Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Pengakuan Saksi Ada 2 Terdakwa yang Terus Mendesak Gunakan Dana Hibah untuk Berangkat ke Jerman

Terungkap pengakuan saksi Gabby Tuelah dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM.

Editor: Glendi Manengal
Tribunmanado/Arthur Rompis
KESAKSIAN - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (6/10/2025). Saksi mengaku didesak untuk gunakan dana hibah buat perjalanan ke Jerman. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap pengakuan saksi Gabby Tuelah dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM.

Secara umum, istilah hibah merupakan bentuk pemberian sesuatu kepada orang lain yang dikehendaki secara sukarela.

Oleh karena itu, hibah cukup sering ditemui di acara-acara sosial, seperti pemberian tempat beribadah atau tanah kepada lembaga sosial.

Tak jarang istilah ini dikaitkan dalam bentuk harta atau properti.

Terkait hal tersebut terungkap sosok yang mendesak menggunakan dana hibah untuk keperluan perjalanan ke Jerman.

Hal tersebut disampaikan saksi Gabby Tuelah yang hampir dua jam lamanya dikuliti Hakim, Jaksa dan Pengacara di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (6/10/2025).

Gabby adalah Kepala Bagian Sekretariat dan Umum Kantor Sinode GMIM.

Dalam kesaksiannya Gabby mengaku diinformasikan oleh Kabid Aset BKAD Pemprov Sulut Melky Matindas mengenai pencairan dana hibah pada 2020 dan dirinya diminta siapkan dokumen.

Terungkap pula jika proposal dana hibah GMIM dibuat tanggal undur.

Saksi juga bersaksi mengenai anggaran Rp 750 juta untuk keberangkatan ke acara Dewan Gereja Sedunia di Jerman. 

Menurut dia, awalnya Ketua Sinode dan BPMS GMIM menolak menyetujui penggunaan dana hibah untuk keperluan berangkat ke Jerman.

"Karena dana hibah tak bisa digunakan untuk kepergian keluar negeri," kata dia.

Namun terdakwa AGK dan Kaligis terus mendesak.

Bahkan mendatangi kantor Sinode GMIM. Keduanya menunjuk pada poin pengecualian yang membuat penggunaan untuk itu sah.

Tapi pihak Ketua Sinode dan BPMS masih kukuh menolak.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved