Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dugaan Mafia Solar

Akhirnya Terungkap Identitas Mafia Solar di Tomohon, 4 Orang Ditangkap

Sejak demo sopir truk di depan Gedung DPRD dan Kantor Gubernur Sulut, terkait sulitnya mendapatkan solar subsidi

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Meta AI
SOLAR - Gambar ilustrasi solar buatan Meta AI. Akhirnya terungkap identitas tersangka mafia solar Tomohon, hendak jual Solar ke pertambangan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus mafia solar subsidi tengah menjadi sorotan publik.

Sejak demo sopir truk di depan Gedung DPRD dan Kantor Gubernur Sulut, terkait sulitnya mendapatkan solar subsidi pada Senin (29/9/2025).

Ketua Daerah Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Sulut, Aswin Kasim menduga karena adanya praktik mafia solar, hingga pihak aparat penegak hukum didesak untuk turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang bermain di balik kelangkaan ini.

“Jika ada mafia, tangkap dan hukum. Jangan biarkan mereka merajalela dan menindas masyarakat,” ucap Ketua Daerah Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Sulut, Aswin Kasim.

Terkait hal tersebut satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon berhasil menggulung jaringan mafia penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.

Tak tanggung-tanggung, dari operasi yang berlangsung maraton sejak Sabtu (4/10/2025) hingga Minggu (5/10/2025) tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta ribuan liter BBM yang siap diselundupkan ke luar daerah.

BBM subsidi adalah jenis bahan bakar minyak yang sebagian harganya dibayarkan oleh pemerintah. Dana untuk subsidi ini diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Identitas Tersangka dan Peran

Empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Tomohon adalah warga sekitar Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Identitas para Tersangka tersebut berinisial: AJP, RP, RL, KK.

Keempatnya memiliki peran vital dalam jaringan ilegal ini, di mana masing-masing berperan sebagai penampung dan sopir pengangkut BBM.

Berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengakui bahwa biosolar tersebut dikumpulkan dari sejumlah kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU, kemudian ditampung sebelum akhirnya berencana dijual kembali ke wilayah pertambangan di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kronologi Penyergapan

Operasi pemberantasan BBM ilegal ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Royke R.Y. Mantiri, SH, MH, yang merupakan bagian dari Operasi Dian Samrat 2025.

Tim Resmob mulai bergerak setelah mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU dan lokasi penimbunan BBM di Kecamatan Sonder.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved