Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Putusan MK

Putusan Bersejarah MK: Polisi Aktif Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun

Anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Foto Humas MK/Ifa
PUTUSAN MK - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) saat didampingi 8 Hakim Konstitusi pada sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Langkah tegas ini diambil setelah MK mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menggugat pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). 

Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.

Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.

Polri Diminta Hormati Putusan MK

Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo meminta Polri untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Rudianto menegaskan, Polri harus melaksanakan putusan MK tersebut.

"Menurut hemat saya, Polri harus menghormati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Rudianto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Rudianto menjelaskan, ketika ada seorang polisi yang ingin pindah ke institusi lain, maka dia harus mundur dari Polri.

Dia mengingatkan bahwa jangan sampai ada polisi aktif tetapi malah bekerja di institusi lain.

"Kan begitu, ini yang terjadi," ucapnya.

 "Saya kira itu tidak masalah. Saya kira kalau itu menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua harus tunduk dan patuh pada keputusan Mahkamah Konstitusi," imbuh Rudianto.

Artikel tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved