Putusan MK
Putusan Bersejarah MK: Polisi Aktif Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun
Anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
Polri Diminta Hormati Putusan MK
Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo meminta Polri untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Rudianto menegaskan, Polri harus melaksanakan putusan MK tersebut.
"Menurut hemat saya, Polri harus menghormati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Rudianto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Rudianto menjelaskan, ketika ada seorang polisi yang ingin pindah ke institusi lain, maka dia harus mundur dari Polri.
Dia mengingatkan bahwa jangan sampai ada polisi aktif tetapi malah bekerja di institusi lain.
"Kan begitu, ini yang terjadi," ucapnya.
"Saya kira itu tidak masalah. Saya kira kalau itu menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua harus tunduk dan patuh pada keputusan Mahkamah Konstitusi," imbuh Rudianto.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Breaking News: MK Putuskan Anggota Polri Tidak Bisa Lagi Emban Jabatan Sipil di Luar Institusi |
|
|---|
| Kabar Baik, MK Putuskan Masyarakat Adat Tak Perlu Minta Izin Pemerintah untuk Buka Kebun di Hutan |
|
|---|
| Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ferry Liando: Wacana Pilkada oleh DPRD Pupus |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Liando: Otomatis Ambang Batas Nol, Semua Parpol bisa Usung Calon Kepala Daerah |
|
|---|
| Hasil Putusan MK: Keributan di Media Sosial Tak Bisa Dijerat Pasal Pidana UU ITE |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Ketua-Mahkamah-Konstitusi-MK-Suhartoyo-tengah-saat-didampingi-8-Hakim-Konstitusi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.