Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Putusan MK

Breaking News: MK Putuskan Anggota Polri Tidak Bisa Lagi Emban Jabatan Sipil di Luar Institusi

Breaking News. MK Putuskan Anggota Polri Tidak Bisa Lagi Emban Jabatan Sipil di Luar Institusi.

|
Editor: Frandi Piring
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
POLRI - Ilustrasi polisi. Kabar terkaini, Mahkamah Konstitusi (MK) mumutuskan bahwa anggota Polri sudah tidak bisa lagi mengemban jabatan sipil di luar institusi kepolisian. 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Konstitusi (MK) mumutuskan bahwa anggota Polri sudah tidak bisa lagi mengemban jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
  • MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.
  • Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkaini, Mahkamah Konstitusi (MK) mumutuskan bahwa anggota Polri sudah tidak bisa lagi mengemban jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Permohonan ini diketahui diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Syamsul Jahidin dan Christian Sihite menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.

Perumusan tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Selain itu, juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Hal tersebut menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Saat ini, banyak anggota polisi aktif yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis tersebar di berbagai Lembaga atau  institusi sipil.

Termasuk di antaranya di lembaha Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelum sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan.

-

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved