Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hakim PN Palembang Tewas

Sosok Raden Zaenal Arief, Hakim PN Palembang yang Vonis Mati 3 Terdakwa Ditemukan Meninggal di Kos

Kepergian Raden meninggalkan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar di kalangan aparat hukum dan masyarakat Palembang.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
MENINGGAL - Sosok Raden Zaenal Arief, Hakim PN Palembang yang Vonis Mati 3 Terdakwa Ditemukan Meninggal di Kos 

Ringkasan Berita:
  • Raden Zaenal Arief, hakim tegas dan berintegritas di PN Palembang, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11/2025). 
  • Petugas keamanan curiga karena ia tak keluar kamar sejak pagi.
  • Almarhum dikenal publik setelah menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga terdakwa pembunuhan pegawai koperasi Anton Eka Putra pada Februari 2025. 
  • Rekan kerja menyebut Raden sempat mengeluh nyeri dada, namun tetap menjalankan tugas hingga akhir.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Suasana duka menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Seorang hakim yang dikenal tegas dan berintegritas, Raden Zaenal Arief, ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (12/11/2025).

Kabar ini mengejutkan banyak pihak, terlebih Raden dijadwalkan memimpin sejumlah sidang penting di hari yang sama.

Menurut keterangan resmi PN Palembang, jasad Raden ditemukan setelah petugas keamanan kos merasa curiga karena ia tak kunjung keluar kamar sejak pagi.

Baca juga: Sosok Olivia Goni, Ibu Persit Istri TNI di Boltim Sulut Tewas Kecelakaan, Ditabrak Pengendara Mabuk

Saat pintu dibuka bersama penghuni lain, sang hakim sudah dalam kondisi tak bernyawa.

Raden Zaenal Arief dikenal sebagai hakim yang berani dan berprinsip kuat, terutama setelah menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai koperasi, Anton Eka Putra, pada Februari 2025 lalu.

Tiga terdakwa tersebut Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansyah hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar putusan tegas dari majelis hakim yang dipimpinnya.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Menjatuhkan hukuman terdakwa I Antoni, terdakwa II Pongki Saputra, dan terdakwa III Kelpfio Firmansya dengan hukuman mati," ujar Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal saat membacakan vonis.

Majelis Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa.

"Sebaliknya, hal yang memberatkan adalah tindakan keji yang dilakukan, di mana korban sempat dicor di bekas kolam ikan sebelum ditemukan di ruko pakaian Distro Anti Mahal," tegas Majelis Hakim.

Anton Eka Putra, pegawai koperasi yang dibunuh, ditemukan tewas terkubur di dalam ruko pakaian tersebut pada Rabu (26/6/2024).

Motif pembunuhan berakar dari kekesalan pelaku terhadap korban, yang seharusnya membayar utang koperasi sebesar Rp 24 juta, meskipun ia hanya meminjam Rp 5 juta.

Pelaku merasa tertekan karena bisnis distronya sedang menurun.

Kecurigaan Petugas Keamanan

Raden Zaenal Arief ditemukan tewas di kamar kosnya yang berada di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11/2025).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved