Putusan MK
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ferry Liando: Wacana Pilkada oleh DPRD Pupus
Dalam putusan, Pemilu Nasional akan terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan anggota DPR RI dan DPD RI.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Dalam putusan, Pemilu Nasional akan terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan anggota DPR RI dan DPD RI.
Sementara itu, Pemilu Daerah mencakup pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Dr Ferry Liando mengatakan, putusan MK ini memiliki sejumlah konsekwensi.
Pertama, putusan MK ini memupuskan wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang diusulkan pemerintah.
Pasalnya, jika pemilu DPRD dilakukan terpisah dengan Pilkada, maka peluang Pilkada dipilih DPRE masih memungkinkan.
"Namun jika Pilkada dan Pemilu DPRD dilakukan dalam hari yang sama maka akan menutup peluang kepala daerah dipilih oleh DPRD," kata Liando kepada Tribunmanado.com, Sabtu (28/6/2025).
Kedua,asa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 bisa saja akan menjabat hingga 2031 jika pada 2029 tidak ada Pilkada.
"Kalaupun jabatan kepala daerah ternyata hanya tetap lima ahun maka konsekwensinya jabatan kepala daerah akan diisi oleh pejabat penjabat kepala daerah hingga Juni 2031," jelas Dekan Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) Unsrat ini.
Ketiga, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu bisa saja akan menjabat selama 7 thn 6 bulan jika pada 2029 tidak ada pemilihan umum DPRD.
Kata dia, jika jabatan DPRD anya sampai 2029 atau lima tahun maka DPRD akan kosong dan mustahil jika diisi dgn penjabat sementara hingga tahun 2031.
Keempat, karena Pilkda dan DPRD dipilih dalam waktu bersamaan maka dgn demikian Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan otomatis batal.
Putusan ini mengatur syarat parpol atau gabungan parpol yang bisa mengajukan pasangan calon yaitu parpol atau gabungan parpol yang memiliki capaian ambang batas perolehan suara hasil Pemilu.
Misalnya provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
Karena Pemilu DPRD propinsi dan pilkada dilakukan bersamaan di hari dan jam yang sama, maka syarat perolehan hasil Pemilu untuk pencalonan Pilkada tidak akan berlaku.
Pasca Putusan MK, Liando: Otomatis Ambang Batas Nol, Semua Parpol bisa Usung Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Hasil Putusan MK: Keributan di Media Sosial Tak Bisa Dijerat Pasal Pidana UU ITE |
![]() |
---|
Daftar Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di Jawa Barat yang Disetop MK |
![]() |
---|
Soal Putusan MK Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Megawati Disebut Sudah Tahu Lebih Dulu |
![]() |
---|
Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK Imbas Putusan Batas Usia Capres-Cawapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.