Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Sidang Menkeu Purbaya Bongkar Dugaan Manipulasi Harga Impor: Pompa Rp50 Juta Dilaporkan Rp115 Ribu

Purbaya mengungkapkan, bahwa saat pemeriksaan ditemukan hal menarik terkait harga barang yang dinilai terlalu murah.

Dokumentasi kemenkeu
SIDAK - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Surabaya. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan sidak ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya, Selasa (11/11/2025). Sidang Menkeu Purbaya Bongkar Dugaan Manipulasi Harga Impor: Pompa Rp50 Juta Dilaporkan Rp115 Ribu 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan dugaan praktik underinvoicing saat sidak ke Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya.
  •  Beberapa barang impor, seperti pompa air, dilaporkan dengan harga sangat rendah hanya USD 7 atau sekitar Rp115 ribu padahal harga pasar mencapai Rp40–50 juta.
  • Purbaya menilai laporan harga impor yang tidak wajar berpotensi merugikan negara karena manipulasi nilai impor bisa menekan bea masuk dan pajak.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Langkah tegas kembali ditunjukkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Saat melakukan inspeksi mendadak di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak dan Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya, Selasa (11/11/2025), ia menemukan kejanggalan mencolok pada laporan barang impor.

Beberapa barang dilaporkan dengan harga jauh di bawah nilai pasar, membuka dugaan kuat adanya praktik underinvoicing manipulasi nilai impor untuk menekan bea masuk dan pajak.

Baca juga: Pendaftaran Bintara Brimob Polri Dibuka Hingga 18 November 2025, Syarat: Usia Maksimal 27 Tahun

Temuan ini disebut Purbaya sebagai sinyal serius terhadap potensi kebocoran penerimaan negara yang harus segera ditindak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menemukan kejanggalan dalam laporan impor barang berupa pompa air terbenam untuk sumur dalam (submersible) yang nilainya dinilai terlalu murah.

Dalam kunjungan ke Surabaya, ia menemukan pompa air impor tersebut dilebeli dengan harga hanya 7 dollar AS atau sekitar Rp 115.500 (kurs Rp 16.500 per dollar AS).

Padahal, di pasaran, harga produk sejenis bisa mencapai Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per unit.

“Ada barang yang harganya kelihatannya kemurahan. Masa harga barang sebagus itu cuma dicantumkan 7 dollar AS, di marketplace hampir Rp 40 juta sampai Rp 50 juta. Tapi kami akan cek kembali,” kata Purbaya saat meninjau Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak serta Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya, Selasa (11/11/2025) lalu.

Ia menyebut, dugaan adanya laporan harga impor yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya atau praktik underinvoicing dapat merugikan penerimaan negara.

Karena itu, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen impor barang tersebut.

“Kami ingin memastikan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan untuk mendukung kelancaran arus logistik nasional,” ujarnya.

Selain meninjau proses pemeriksaan barang dan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Purbaya juga meninjau fasilitas laboratorium bea cukai di Surabaya.

Laboratorium ini berperan penting dalam pengujian dan identifikasi barang secara laboratoris, termasuk untuk mendeteksi potensi manipulasi nilai impor.

Purbaya menambahkan, fasilitas laboratorium kini telah dilengkapi sarana dan prasarana yang responsif gender agar seluruh pegawai dapat bekerja dengan aman dan nyaman tanpa diskriminasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved