Putusan MK
Pasca Putusan MK, Liando: Otomatis Ambang Batas Nol, Semua Parpol bisa Usung Calon Kepala Daerah
Dosen Kepemiluan dari FISIP Unsrat Manado Dr Ferry Daud Liando berpendapat, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan batal.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah punya dampak luas.
Salah satunya pada aturan pencalonan.
Dosen Kepemiluan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Dr Ferry Daud Liando berpendapat, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan batal.
Jelas dia, putusan ini mengatur syarat parpol atau gabungan parpol yang bisa mengajukan pasangan calon yaitu parpol atau gabungan parpol yang memiliki capaian ambang batas perolehan suara hasil pemilu.
"Misalnya provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut," kata dia.
Ungkap dia, karena pemilu DPRD provinsi dan pilkada dilakukan bersamaan di hari dan jam yang sama, maka syarart perolehan hasil pemilu untuk pencalonan pilkada tidak akan berlaku.
Ujarnya, pada pilkada yang digelar sebelum tahun 2024, syarat parpol dan gabungan parpol yang bisa mengajukan calon pilkada adalah parpol atau gab parpol yg nemiliki kursi sebayak 20 persen dari jumlah anggota DPRD hasil pemilu.
"Namun pada pilkada 2024, MK memutuskan syarat perolahan jumlah kursi diganti dengan syarat jumlah perolehan suara hasil pemilu," ujar dia.
Ia memprediksi pada pilkada di tahun 2031 kemungkinan syarat ambang batas perolehan suara juga akan hilang karena pemilu dan pilkada dilakukan di hari dan jam yang sama.
Denga demikian semua parpol peserta pemilu bisa saja mengajukan pasangan calon kepala daerah.
"Jika parpol peseerta pemilu terdiri dari 10 maka memungkinan jumlah pasangan calon menjadi 10 pasang," katanya. (Art)
| Putusan MK Sebut Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Praktisi Hukum Manado: Restorative Justice |
|
|---|
| Putusan Bersejarah MK: Polisi Aktif Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun |
|
|---|
| Breaking News: MK Putuskan Anggota Polri Tidak Bisa Lagi Emban Jabatan Sipil di Luar Institusi |
|
|---|
| Kabar Baik, MK Putuskan Masyarakat Adat Tak Perlu Minta Izin Pemerintah untuk Buka Kebun di Hutan |
|
|---|
| Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ferry Liando: Wacana Pilkada oleh DPRD Pupus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/DOSEN-Dosen-Kepemiluan-dari-Fakultas-Ilmu-Sosial-dan-Ilmu-Politik-FISIP-Unsratlo0.jpg)