Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Putusan MK

Putusan Bersejarah MK: Polisi Aktif Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun

Anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Foto Humas MK/Ifa
PUTUSAN MK - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) saat didampingi 8 Hakim Konstitusi pada sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Langkah tegas ini diambil setelah MK mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menggugat pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, kecuali jika telah mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. 
  • Putusan ini diambil melalui perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
  • MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam UU Polri menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka celah bagi rangkap jabatan, yang bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan meritokrasi.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan bersejarah kembali lahir dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan terbaru yang menggemparkan publik, MK resmi melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil di pemerintahan, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.

Langkah tegas ini diambil setelah MK mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menggugat pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Baca juga: Sosok Yahya Himawan, Dalang Pembunuhan Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Dikenal Pendiam

Dengan putusan ini, segala bentuk penugasan, arahan, maupun perintah Kapolri untuk menempatkan anggota Polri aktif di jabatan sipil kini tidak lagi dibenarkan secara hukum.

Mahkamah Konstitusi mengetuk palu larangan baru: anggota Polri aktif tak boleh lagi menduduki jabatan sipil, sekalipun atas perintah Kapolri.

Keputusan ini menegaskan batas tegas antara fungsi kepolisian dan birokrasi sipil.

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.

Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum," jelas Ridwan.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved