Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Kacab Bank

Kronologi Lengkap Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta, Ada Rincian Waktu

Urutan waktu kasus penculikan hingga pembunuhan Kacab Bank BUMN, 2 pasukan elit TNI jadi tersangka.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Instagram @hampradipta
PEMBUNUHAN - Penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta. Berikut runutan kejadian dari penculikan hingga ditemukann tewas. 

“Dalam serah terima tersebut, korban yang tadinya di Avanza warna putih digeser ke mobil Fortuner hitam, tepatnya di Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 21.00 WIB,” jelas Wira.

JP, Serka N, MU, dan DSD menunggu kedatangan tim penjemputan yang telah disiapkan oleh Candy untuk dibawa ke safehouse. Namun, tim penjemputan tidak kunjung datang.

Belakangan diketahui bahwa safehouse itu rupanya malah disewa oleh orang lain.

“Karena, tim penjemput tidak kunjung datang, sedangkan, kondisi korban semakin lemas (akibat penganiayaan), akhirnya, korban dibuang di daerah Serang Baru, Cikarang dalam kondisi kaki-tangan masih terikat dan mulut terlakban,” tegas dia.

21 Agustus 2025

Mohamad Ilham Pradipta ditemukan tewas di area persawahan sawah Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/8/2025), sekitar pukul 05.30 WIB.

Mayat korban pertama kali ditemukan oleh salah satu warga yang tengah menggembala sapi di area persawahan.

Saat pertama ditemukan, saksi melihat korban dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata terlilit lakban.

Setelah temuan tersebut, warga langsung melapor ke perangkat desa dan aparat kepolisian setempat.

Selanjutnya, petugas kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan mayat dengan kondisi tubuh penuh luka lebam.

Penganiayaan di dalam mobil

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkapan, penganiayaan terhadap Ilham berlangsung di mobil Toyota Avanza dan Toyota Fortuner.

“(Di Avanza) pada saat dilakban tersebut kemudian diikat, si korban ini melakukan perlawanan, tidak nurut,” ujar Abdul dalam jumpa pers, Selasa.

“Sehingga melakukan pemukulan sampai dia lemas sehingga bisa dilakukan mengikat tangannya kemudian dilakban matanya,” tambah dia.

Usai penyerahan korban ke mobil Toyota Fortuner, Ilham kembali mengalami penganiayaan.

“(Di Fortuner) korban juga dipukuli, karena memang korban ini memberontak terus, tidak nurut menurut hasil investigasi kami, sehingga korban ini terus dipukuli sehingga korban lemas sehingga tidak berdaya lagi kemudian di buang,” kata Abdul.

“Menurut pengakuan para tersangka, pada saat dibuang, masih bergerak, tapi sudah lemas,” ucap dia lagi.

Dalam peristiwa ini, pemindahan rekening dormant milik Candy ke rekening penampungan belum terjadi.

Dalam kasus ini, polisi menjerat ke-15 tersangka dengan Pasal 328 Ayat (3) dan/atau Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terkait masalah (tidak) dikenakan (Pasal) 340 (tentang pembunuhan berencana) karena kami lihat dari niatnya dari awal,” ucap Wira.

“Kalau 340 betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan. Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas dia lagi.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved