Minggu, 3 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Bitung

Kendaraan Bermuatan Lebih Mulai Marak di Kota Bitung, Polisi Mulai Serius Tindaki

Ia menjelaskan untuk over loading kendaraan adalah kondisi muatan barang melampaui batas berat maksimal yang diizinkan (GVW).

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Dokumentasi Warga
MUATAN: Kendaraan dengan muatan berlebihan di Kota Bitng, Sulawesi Utara, Jumat 1 Mei 2026. Sat Lantas Polres Bitung mulai seriusi. 
Ringkasan Berita:1. Kendaraan dengan angkutan berlebihan atau over loading kerap didapati di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

2. Untuk itulah Sat Lantas Polres Bitung bakal menyeriusi keberadaan kendaraan angkutan yang diduga melanggar ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
3. Ia menjelaskan untuk over loading kendaraan adalah kondisi muayan barang melampaui batas berat maksimal yang diizinkan (GVW).

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kendaraan dengan angkutan berlebihan atau over loading kerap didapati di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Selain membahayakan untuk pengguna jalan lain, juga rawan terjadinya kecelakaan.

Bahkan bisa membuat jalan cepat rusak.

Baca juga: Kendaraan ODOL di Bitung Ancam Keselamatan Lalu Lintas, Ini Penjelasan Kasatlantas

Tak hanya itu, jelas akan membahayakan diri sendiri.

Untuk itulah Sat Lantas Polres Bitung bakal menyeriusi keberadaan angkutan yang diduga melanggar ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

Menurut Kasatlantas AKP Dwi Dea Anggraini, pihaknya mendapat laporan dari pengguna jalan, keberadaan dua unit mobil pick up diduga muatan berlebihan melintas di jalan utama Kota Bitung.

"Itu over loading, kami akan segera tindak lanjuti," kata Kasatlantas Polres Bitung AKP Dwi Dea Anggraini, saat di konfirmasi jurnalis Tribun Manado terkait laporan dalam bentuk foto terkait kendaraan Odol di Kota Bitung, Sabtu (2/5/2026).

Lanjut Kasatlantas Polres Bitung, kendaraan angkutan pick up yang diduga Odol, melintas dari dari arah simpang empat pasar Girian, melewati SMPN 1 Bitung di Girian.

Lalu melintasi di depan pertokoan Girian, depan Polres Bitung jalan RW Monginsidi, melewati Secata Rindam XIII Wangurer dan terus ke arah Bitung.

Menurut AKP Dwi kendaraan Odol melanggar Undang-undang Nonor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Ia menjelaskan untuk over loading kendaraan adalah kondisi muatan barang melampaui batas berat maksimal yang diizinkan (GVW).

Atau dimensi kendaraan tidak sesuai standar pabrik.

"Keberadaan ODOL mengancam keselamatan lalu lintas (rem blong, terguling, mempercepat kerusakan jalan atau jembatan dan boros bahan bakar," jelasnya. (CRZ)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Youtube Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved