Polres Bitung
Kendaraan Bermuatan Lebih Mulai Marak di Kota Bitung, Polisi Mulai Serius Tindaki
Ia menjelaskan untuk over loading kendaraan adalah kondisi muatan barang melampaui batas berat maksimal yang diizinkan (GVW).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Ringkasan Berita:1. Kendaraan dengan angkutan berlebihan atau over loading kerap didapati di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
2. Untuk itulah Sat Lantas Polres Bitung bakal menyeriusi keberadaan kendaraan angkutan yang diduga melanggar ketentuan dan undang-undang yang berlaku.3. Ia menjelaskan untuk over loading kendaraan adalah kondisi muayan barang melampaui batas berat maksimal yang diizinkan (GVW).
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kendaraan dengan angkutan berlebihan atau over loading kerap didapati di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Selain membahayakan untuk pengguna jalan lain, juga rawan terjadinya kecelakaan.
Bahkan bisa membuat jalan cepat rusak.
Baca juga: Kendaraan ODOL di Bitung Ancam Keselamatan Lalu Lintas, Ini Penjelasan Kasatlantas
Tak hanya itu, jelas akan membahayakan diri sendiri.
Untuk itulah Sat Lantas Polres Bitung bakal menyeriusi keberadaan angkutan yang diduga melanggar ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Menurut Kasatlantas AKP Dwi Dea Anggraini, pihaknya mendapat laporan dari pengguna jalan, keberadaan dua unit mobil pick up diduga muatan berlebihan melintas di jalan utama Kota Bitung.
"Itu over loading, kami akan segera tindak lanjuti," kata Kasatlantas Polres Bitung AKP Dwi Dea Anggraini, saat di konfirmasi jurnalis Tribun Manado terkait laporan dalam bentuk foto terkait kendaraan Odol di Kota Bitung, Sabtu (2/5/2026).
Lanjut Kasatlantas Polres Bitung, kendaraan angkutan pick up yang diduga Odol, melintas dari dari arah simpang empat pasar Girian, melewati SMPN 1 Bitung di Girian.
Lalu melintasi di depan pertokoan Girian, depan Polres Bitung jalan RW Monginsidi, melewati Secata Rindam XIII Wangurer dan terus ke arah Bitung.
Menurut AKP Dwi kendaraan Odol melanggar Undang-undang Nonor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Ia menjelaskan untuk over loading kendaraan adalah kondisi muatan barang melampaui batas berat maksimal yang diizinkan (GVW).
Atau dimensi kendaraan tidak sesuai standar pabrik.
"Keberadaan ODOL mengancam keselamatan lalu lintas (rem blong, terguling, mempercepat kerusakan jalan atau jembatan dan boros bahan bakar," jelasnya. (CRZ)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Youtube Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Daftar Lengkap Nama PJU dan Kapolsek yang Dilantik Kapolres Bitung AKBP Albert Zai |
|
|---|
| Patroli Subuh Hari Pertama Puasa, Satlantas Polres Bitung Amankan 6 Unit Motor Diduga Ugal-ugalan |
|
|---|
| Timsus Satya Polres Minut Tangkap Komplotan Pencuri, Lima Orang Masih Remaja |
|
|---|
| Daftar Lengkap Perwira Polres Bitung yang Dilantik Hari Ini |
|
|---|
| Breaking News: Kapolres Bitung Sertijab Kasat Narkoba, Lantik Kasat Tahti dan Kapolsek Matuari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Polres-Bitung-asergrt.jpg)