Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP 2026

Jelang Pengumuman Besok 21 November 2025, Segini Perkiraan UMP 38 Provinsi Jika Naik 7,7 Persen

Pemerintah pusat akan mengumumkan keputusan resminya pada 21 November 2025, sementara daerah bersiap mengikuti arahan tersebut. 

Istimewa/HO
UMP NAIK - Ilustrasi uang. Jelang Pengumuman Besok 21 November 2025, Segini Perkiraan UMP 38 Provinsi Jika Naik 7,7 Persen. Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, satu pertanyaan besar menggema di seluruh Indonesia: berapa kira-kira UMP di 38 provinsi jika usulan kenaikan 7,7 persen benar-benar diterapkan? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, satu pertanyaan besar menggema di seluruh Indonesia: berapa kira-kira UMP di 38 provinsi jika usulan kenaikan 7,7 persen benar-benar diterapkan?

Wacana kenaikan UMP 2026 sebesar 10 persen tengah menguat di tingkat nasional.

Jika skenario ini disetujui, UMP di berbagai provinsi bakal melonjak.

Pemerintah pusat akan mengumumkan keputusan resminya pada 21 November 2025, sementara daerah bersiap mengikuti arahan tersebut. 

Baca juga: Mau Daftar SMA Pradita Dirgantara 2026? Segini Gaji Minimal Orangtua untuk Mendaftar

Di tengah mahalnya kebutuhan hidup, wacana kenaikan upah kembali menjadi pusat perhatian pekerja, pengusaha, hingga pemerintah.

Isu kenaikan UMP 2026 semakin panas dibicarakan menjelang akhir 2025.

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan minimal 7,77 persen, bahkan berharap bisa melompat hingga 8,5–10,5 persen.

Di sisi lain, pemerintah masih memfinalisasi formula resmi penetapan upah yang akan menjadi acuan seluruh provinsi.

Aksi buruh yang terjadi di berbagai daerah menegaskan pentingnya kenaikan UMP tahun depan.

Mereka menilai penyesuaian upah bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut kemampuan pekerja mempertahankan daya beli serta mengurangi kesenjangan kesejahteraan antarwilayah.

Wacana ini pun terus menguat, dengan 38 provinsi menunggu kepastian angka UMP 2026 angka yang akan menentukan arah ekonomi jutaan pekerja di tahun mendatang.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyusun formula resmi, sedangkan kelompok buruh mendesak kenaikan minimal 7,77 persen sebagai angka ideal yang diyakini dapat memperkuat daya beli masyarakat.

Menurut buruh KSPI, persentase itu dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai formula Mahkamah Konstitusi.

Mereka menilai kenaikan tersebut diperlukan untuk mendorong konsumsi dan menggerakkan ekonomi nasional.

Aksi buruh pun digelar di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, hingga Manokwari.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved