Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Zebra

Pajak Kendaraan Mati? Siap-Siap Kena Tilang di Operasi Zebra, Begini Proses dan Biaya Urus STNK

Para pengendara diminta lebih waspada, karena petugas akan langsung menindak kendaraan dengan pajak yang belum dilunasi.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunmanado.co.id
PAJAK MATI - Operasi Zebra Samrat oleh Polres Bolsel di perempatan Desa Molibagu. Pajak Kendaraan Mati? Siap-Siap Kena Tilang di Operasi Zebra, Begini Proses dan Biaya Urus STNK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Operasi Zebra sementara berlangsung di berbagai daerah, dan satu jenis pelanggaran kini menjadi sorotan utama yaitu STNK pajak mati.

Para pengendara diminta lebih waspada, karena petugas akan langsung menindak kendaraan dengan pajak yang belum dilunasi.

Tak ada toleransi begitu STNK dinilai tidak sah, tilang bisa dikenakan seketika.

Operasi Zebra yang tengah berlangsung menjadi pengingat keras bagi para pengendara untuk memastikan kelengkapan dan legalitas kendaraan mereka.

Baca juga: Porprov Sulut 2025: Tim Voli Putri Minut Gagal Pertahankan Medali Emas usai Dikalahkan Skuad Manado

Salah satu pelanggaran yang paling diburu dalam operasi kali ini adalah STNK pajak mati.

Seperti diketahui, setiap kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan telah disahkan oleh kepolisian.

Untuk memperpanjang pengesahan tersebut, pemilik kendaraan harus melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang jatuh tempo.

Jika pajak belum dibayar, STNK otomatis dinyatakan mati dan tidak sah digunakan di jalan raya.

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra, kondisi STNK mati menjadi perhatian serius petugas.

Kendaraan dengan pajak yang belum dilunasi bisa langsung dikenai tilang di lokasi, sebagai bentuk penegakan hukum demi tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan pajak terbayar dan STNK diperpanjang tepat waktu.

Untuk menghindari sanksi tilang, proses pengurusan STNK kini bisa dilakukan di kantor Samsat dengan prosedur yang lebih mudah serta tarif yang transparan.

AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan penegakkan hukum oleh petugas di lapangan mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam Pasal 288 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” ucap Lebang kepada KOMPAS.com, belum lama ini.

Pada pasal tersebut, menurut Lebang, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved