Opini
Implementasi Transformasi Digital Terkait Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
PENGADAAN barang/jasa merupakan serangkaian proses kegiatan dalam rangka memperoleh barang/jasa yang diawali dengan perencanaan
Transformasi digital pengadaan barang/jasa berkaitan dengan pengembangan sistem elektronik oleh LKPP yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (Perpres 16/2018) bahwa penyelenggaraan pengadaan Barang/Jasa menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.
Perpres a quo kemudian mengatur mengenai i) pengadaan barang dan jasa secara elektronik melalui e-marketplace dan ii) penyelenggaraan Layanan Pengadaan Secara Elektronik oleh K/L/Pemda.
Selanjutnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres 16/2018, termuat beberapa perubahan terkait pengadaan barang jasa secara elektronik. Perubahan yang termuat berkaitan dengan Pasal 72 ayat (3) yang mengatur bahwa Pengelolaan katalog elektronik dilaksanakan oleh K/L/Pemda atau LKPP.
Layanan penyelesaian sengketa kontrak di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. LKPP menyediakan mekanisme yang terstruktur untuk memastikan penyelesaian sengketa secara adil dan efisien. Layanan ini merupakan bagian dari upaya LKPP untuk meningkatkan integritas dan kepercayaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memberikan solusi yang efektif dalam menangani konflik kontraktual.
Penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang/jasa di era transformasi digital telah mengalami perubahan signifikan dengan adopsi teknologi yang canggih dan inovatif.
Transformasi digital dalam pengadaan memungkinkan proses penyelesaian sengketa menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Sistem digital seperti e-procurement, e-arbitrase, dan penggunaan blockchain membantu dalam mendokumentasikan setiap tahap proses pengadaan secara elektronik, yang mempermudah penelusuran dan penyelesaian sengketa.
Meskipun demikian, tantangan tetap ada, terutama dalam hal adaptasi terhadap teknologi baru, kapasitas sumber daya manusia, dan perlindungan data. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan organisasi terkait untuk terus meningkatkan infrastruktur digital, mengedukasi para pemangku kepentingan, dan memastikan regulasi yang mendukung pemanfaatan teknologi dalam penyelesaian sengketa.
Di masa depan, penyelesaian sengketa kontrak pengadaan yang berbasis digital diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih cepat dan efektif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Transformasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga memastikan bahwa prinsip keadilan dan transparansi tetap terjaga dalam setiap proses penyelesaian sengketa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.