Opini
Implementasi Transformasi Digital Terkait Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
PENGADAAN barang/jasa merupakan serangkaian proses kegiatan dalam rangka memperoleh barang/jasa yang diawali dengan perencanaan
4. Mediasi dan Konsiliasi
Sebagaimana disebutkan pada situs web LPS PBJP, proses penyelesaian sengketa di LPS LKPP dilakukan secara bertahap. Setelah tahap mediasi dan konsiliasi dilalui, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka para pihak dapat menempuh jalur arbitrase.
Tahapan pemeriksaan arbitrase adalah pemeriksaan pendahuluan; pembuktian; kesimpulan; dan putusan; yang prosesnya dilakukan oleh majelis arbiter yang beranggotakan 2 (dua) arbiter sebagai anggota dan 1 (satu) arbiter sebagai ketua, namun berdasarkan kesepakatan para pihak, pemeriksaan arbitrase juga dapat dilakukan dengan arbiter tunggal. Jadwal dari pemeriksaan arbitrase ditetapkan oleh arbiter atau majelis arbiter.
Teknologi digital meningkatkan transparansi dengan mencatat semua aktivitas kontrak secara terintegrasi. Beberapa inovasi yang digunakan meliputi:
* Blockchain: Teknologi ini memastikan setiap transaksi dan perubahan kontrak tercatat dengan aman dan tidak dapat diubah.
* Audit Digital: Memanfaatkan data digital untuk memastikan setiap langkah dalam proses pengadaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keamanan data menjadi prioritas dalam pengelolaan kontrak digital. Langkah langkah seperti enkripsi dokumen, penggunaan sistem keamanan siber yang canggih, dan pemantauan aktivitas mencurigakan diterapkan untuk melindungi informasi penting dari ancaman.
Transformasi digital tidak hanya melibatkan teknologi, tetapi juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Pelatihan dan pendampingan diberikan kepada personel terkait untuk memastikan mereka memahami dan dapat memanfaatkan teknologi digital dengan baik.
Implementasi penyelesaian kontrak pengadaan di era transformasi digital membutuhkan kombinasi teknologi modern, kebijakan yang mendukung, serta SDM yang kompeten. Dengan langkah-langkah ini, institusi dapat mengoptimalkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan kontrak, sekaligus menghadapi tantangan dan peluang yang ditawarkan oleh era digital.
Manfaat implementasi transformasi digital pengadaan dalam penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang/jasa antara lain.
* Efisiensi: Proses pengadaan dan penyelesaian kontrak menjadi lebih cepat dengan automasi dan akses digital.
* Transparansi: Semua aktivitas terdokumentasi dengan baik, meminimalkan risiko kecurangan.
* Penghematan Biaya: Dengan sistem yang lebih terstruktur, biaya operasional dapat ditekan.
* Kepatuhan: Proses digital mempermudah pemantauan terhadap kepatuhan regulasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.