Opini
Implementasi Transformasi Digital Terkait Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
PENGADAAN barang/jasa merupakan serangkaian proses kegiatan dalam rangka memperoleh barang/jasa yang diawali dengan perencanaan
Oleh: Cindy Rizka Tirzani Koesoemo SH
* Mahasiswa Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi Prodi S-2 Ilmu Hukum
PENGADAAN barang/jasa merupakan serangkaian proses kegiatan dalam rangka memperoleh barang/jasa yang diawali dengan perencanaan kebutuhan sampai dengan diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Hasil dan catatan dalam pembahasan perubahan yang ada dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, didapatkan fakta bahwa terdapat berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kontrak.
Hal-hal yang sering terjadi pada permasalahan dalam pelaksanaan kontrak meliputi ketidaksesuaian pemahaman atas ketentuan yang telah disepakati dalam surat perjanjian (kontrak), perbuatan para pihak, atau perbuatan wanprestasi oleh para pihak.
Berbagai permasalahan kontrak terjadi akibat kesalahpahaman dalam interpretasi kontrak pengadaan.
Untuk menghindari terjadinya sengketa kontrak dalam hal ini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) selaku lead sector dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia meluncurkan Layanan Penyelesaian Sengketa kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPS LKPP) yang dituangkan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Layanan penyelesaian sengketa kontrak Pengadaan barang/jasa LKPP atau LPS LKPP bertujuan untuk mengasistensi pelaku pengadaan dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah dalam sengketa kontrak yang terjadi dengan pihak kedua yaitu Penyedia Barang/Jasa.
Penyelesaian permasalahan kontrak PBJ termasuk dalam ranah persoalan perdata, dalam hal ini dapat dilakukan secara litigasi dan non-litigasi, penyelesaian secara litigasi melalui pengadilan umum dilakukan dalam lembaga yang membahas seluruh permasalahan hukum, dalam hal ini selain tahapan dan prosesnya cenderung panjang.
Pada praktiknya hakim dalam pengambil keputusan biasanya kurang memahami substansi dari pengadaan barang/jasa sehingga proses penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi sering terjadi dengan waktu yang panjang dan proses berjenjang sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap dan mengingat, sehingga jalur penyelesaian sengketa non-litigasi menjadi salah satu alternatif yang perlu dipertimbangkan.
Pertimbangan layanan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan dengan pertimbangan waktu dan biaya, dalam hal ini proses penyelesaian sengketa non-litigasi terdiri dari beberapa alternatif, yaitu musyawarah dan bila tidak dapat terselesaikan maka terdapat opsi rekonsiliasi, mediasi, dan arbitrase.
Mekanisme penyelesaian sengketa pengadaan barang/jasa dibedakan menjadi dua, yaitu melalui litigasi dan non litigasi. Mekanisme litigasi dalam pengadaan barang jasa berkaitan dengan kompetensi absolut kedua badan peradilan, yaitu pengadilan umum dan pengadilan TUN.
Di sisi lain, mekanisme non-litigasi dalam pengadaan barang jasa berkaitan dengan dua sengketa, yaitu: (i) sengketa dokumen dalam proses pemilihan (pra kontrak) yang ditempuh melalui mekanisme sanggah; dan (ii) sengketa pelaksanaan kontrak (pasca-kontrak).
Dalam sengketa pelaksanaan kontrak, penting untuk dilakukan analisis terhadap praktik penggunaan mekanisme dewan sengketa sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa.
Terhadap mekanisme yang ada, secara umum persoalan empiris berkaitan dengan bentuk atau status hasil penyelesaian sengketa non litigasi yang kemudian berkaitan dengan kompetensi absolut pengadilan yang masih sumir. Meski begitu, pembahasan dibagi dalam tiga sub pembahasan berdasarkan mekanisme yang ada sebagai berikut:
A. Penyelesaian Sengketa Pra Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Melalui Sanggah dan Sanggah Banding
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.