Opini
Implementasi Transformasi Digital Terkait Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
PENGADAAN barang/jasa merupakan serangkaian proses kegiatan dalam rangka memperoleh barang/jasa yang diawali dengan perencanaan
B. Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Jalur Non Litigasi
C. Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Jalur Litigasi
Implementasi Transformasi Digital dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Implementasi transformasi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kontrak pengadaan.
Proses yang sebelumnya didominasi oleh metode manual kini beralih ke pendekatan berbasis teknologi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Digitalisasi menjadi langkah awal dalam mentransformasikan proses pengadaan. Semua dokumen kontrak, termasuk perjanjian, perubahan, dan laporan pelaksanaan, diubah menjadi format digital. Penggunaan platform pengadaan elektronik (e-procurement) memungkinkan pengelolaan dokumen secara terpusat, sehingga mempermudah akses, penyimpanan, dan pemantauan.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP atau LPS LKPP bertujuan untuk mengasistensi pemerintah dalam sengketa kontrak.
Penyelesaian permasalahan kontrak PBJ termasuk dalam ranah persoalan perdata, dalam hal ini dapat dilakukan secara litigasi dan non-litigasi, penyelesaian secara litigasi melalui pengadilan umum dilakukan dalam lembaga yang membahas seluruh permasalahan hukum, dalam hal ini selain tahapan dan prosesnya cenderung panjang, pada praktiknya pengambil keputusan (hakim) biasanya tidak memahami substansi dari Pengadaan barang/Jasa, sehingga jalur penyelesaian sengketa non-litigasi menjadi salah satu alternatif yang perlu dipertimbangkan.
Pertimbangan Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak LKPP dilakukan dengan pertimbangan waktu dan biaya, dalam hal ini proses penyelesaian sengketa non-litigasi terdiri dari beberapa alternatif, yaitu musyawarah dan bila tidak dapat terselesaikan maka terdapat opsi rekonsiliasi, mediasi, dan arbitrase.
Perkembangan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia berinovasi dari alternatif sebelumnya yang tercantum pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang semula penyelesaian sengketa dilakukan melalui arbitrase, namun pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diperluas alternatif penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi dan konsiliasi.
Penyelesaian sengketa alternatif dipisah menjadi tiga jenis yaitu Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase. Ketiga jenis penyelesaian sengketa tersebut bukan merupakan pilihan namun urutan tahap yang dapat ditempuh secara berurutan mulai dari mediasi berlanjut pada konsiliasi kemudian apabila diperlukan diputuskan pada arbitrase.
Tata cara pelaksanaan secara teknis dari Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase dilakukan dengan tahapan pelaksanaan penyelesaian sengketa sebagai berikut:
1. Pengajuan Permohonan
2. Evaluasi Pendahuluan
3. Penunjukan Mediator, Konsiliator, dan Arbiter pada Perkara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.