Kasus Narkoba di Bitung
Polres Bitung Tangkap 4 Pengedar Sabu, 1 Residivis Baru Tiga Hari Bebas
Gelar konferensi pers, Polres Bitung kasus mengungkapkan kasus peredaran narkoba, Senin (17/3/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Erlina Langi
Abdul adalah warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga.
Tersangka kedua berinisial AC alias Arjun (22)
Arjun merupakan warga kelurahan Pateten Satu, Aertembaga.
Dari kedua tersangka ini barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1 gram.
Hukuman bagi tersangka
Keempat tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk bukan tanaman dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Dari keempat tersangka ini ada satu residivis, baru tiga hari bebas kasus obat terlarang yaitu lelaki Diks," tutup Albert
Sosok Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, Ungkap 3 Kasus Sabu Kurang dari Sebulan
Iptu Trivo Datukramat menjabat Kasat Narkoba Polres Bitung pada 24 Februari 2025.
Ia baru saja dipuji oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai karena berhasil mengungkap tiga kasus narkoba jenis sabu dalam waktu kurang dari sebulan.
Kasus pertama diungkap pada 25 Februari 2025.
Kemudian kasus kedua pada 3 Maret 2025.
Kasus ketiga pada 14 Maret 2025.
Sosok Iptu Trivo Datukramat
Ia merupakan lelaki asal Desa Nunuka, Kecamatan Bolang Itang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
Identitas ABK Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Bitung Sulawesi Utara, Barang Diterima di Kapal |
![]() |
---|
Sosok 4 Tersangka Pengedar Sabu yang Diringkus Polres Bitung, Residivis hingga Punya Modal Rp50 Juta |
![]() |
---|
Pengakuan Pengedar Narkoba di Bitung: Baru 3 Hari Bebas Tertangkap Lagi, Punya Modal Rp 50 Juta |
![]() |
---|
3 Kasus Peredaran Sabu yang Diungkap Polres Bitung Ternyata Jaringan Manado-Palu |
![]() |
---|
Identitas 4 Pengedar Sabu yang Ditangkap Polres Bitung Sulawesi Utara, 1 Residivis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.