Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba di Bitung

Polres Bitung Tangkap 4 Pengedar Sabu, 1 Residivis Baru Tiga Hari Bebas

Gelar konferensi pers, Polres Bitung kasus mengungkapkan kasus peredaran narkoba, Senin (17/3/2025).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Erlina Langi
Tribunmanado.com/Fistel Mukuan
KONFERENSI PERS - Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai saat konferensi pers pengungkapan peredaran sabu di Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, Senin (17/3/2025). Polres Bitung berhasil menangkap empat Pengedar Sabu. 

Abdul adalah warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga.

Tersangka kedua berinisial AC alias Arjun (22)

Arjun merupakan warga kelurahan Pateten Satu, Aertembaga.

Dari kedua tersangka ini barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1 gram.

Hukuman bagi tersangka

Keempat tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk bukan tanaman dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Dari keempat tersangka ini ada satu residivis, baru tiga hari bebas kasus obat terlarang yaitu lelaki Diks," tutup Albert

Sosok Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, Ungkap 3 Kasus Sabu Kurang dari Sebulan

Iptu Trivo Datukramat menjabat Kasat Narkoba Polres Bitung pada 24 Februari 2025.

Ia baru saja dipuji oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai karena berhasil mengungkap tiga kasus narkoba jenis sabu dalam waktu kurang dari sebulan.

Kasus pertama diungkap pada 25 Februari 2025.

Kemudian kasus kedua pada 3 Maret 2025.

Kasus ketiga pada 14 Maret 2025.

Sosok Iptu Trivo Datukramat

Ia merupakan lelaki asal Desa Nunuka, Kecamatan Bolang Itang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved