Kasus Narkoba di Bitung
Polres Bitung Ungkap Kepemilikan Ganja Kering, Dari Hasil Tes Urin Pelaku NR Ditanyatan Positif
Inilah perkembangan kasus kepemilikkan Narkotika golongan I jenis Ganja kering, oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Glendi Manengal
Ringkasan Berita:
- Kasus kepemilikan Narkotika golongan I jenis ganja kering di kawasan Pelabuhan Samudera, Bitung Timur, Maesa, Kota Bitung, Sulut.
- Pelaku pakai narkotika jenis ganja, dengan barang bukti ganja kering yang dibawah pelaku 5 gram.
- Kronologi pengungkapan berawal ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung pemantauan terhadap para penumpang yang turun dari KM Dorolonda.
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Inilah perkembangan kasus kepemilikkan Narkotika golongan I jenis Ganja kering, oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung di kawasan Pelabuhan Samudera Bitung Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Menurut Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU DJefri Duabay, dari hasil pemeriksaan awal pelaku sebagai pemakai.
"Jadi pelaku pakai narkotika jenis ganja. Ini di bukti dengan barang bukti ganja kering yang dibawah pelaku 5 gram," kata Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU DJefri Duabay saat di konfirmasi jurnalis Tribun Manado Christian Wayongkere, Jumat (10/4) malam.
Saat diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, barang bukti narkotika jenis ganja beratnya 3,38 gram.
"Kami juga telah melakukan tes urin kepada pelaku, dan hasilnya positif," tambahnya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, berhasil mengungkap kepemilikkan Narkotika golongan I jenis Ganja kering, Kamis (9/4/2026).
Pengungkapan tersebut berlangsung di area parkir Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera Bitung Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Provinsi Sulut.
Dari tangan lelaki NR (26), Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung menemukan Ganja seberat 3,38 gram.
Kronologi pengungkapan berawal ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung pemantauan terhadap para penumpang yang turun dari KM Dorolonda.
Kapal itu tiba dari pelabuhan sebelumnya Kota Jayapura sekitar pukul 04.00 Wita.
Petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat dalam kondisi tidak stabil serta menunjukkan perilaku mencurigakan.
Petugas kemudian mengamankan pelaku bersama tiga rekannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di parkiran Polsek KPS.
Hasil pemeriksaan terhadap koper milik pelaku, didapati satu paket plastik berisi diduga narkotika jenis ganja.
Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui bahwa paket tersebut merupakan ganja yang dibawanya dari Kota Jayapura. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
| Identitas ABK Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Bitung Sulawesi Utara, Barang Diterima di Kapal |
|
|---|
| Polres Bitung Tangkap 4 Pengedar Sabu, 1 Residivis Baru Tiga Hari Bebas |
|
|---|
| Sosok 4 Tersangka Pengedar Sabu yang Diringkus Polres Bitung, Residivis hingga Punya Modal Rp50 Juta |
|
|---|
| Pengakuan Pengedar Narkoba di Bitung: Baru 3 Hari Bebas Tertangkap Lagi, Punya Modal Rp 50 Juta |
|
|---|
| 3 Kasus Peredaran Sabu yang Diungkap Polres Bitung Ternyata Jaringan Manado-Palu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kasus-kepemilikan-narkotika-jenis-Ganja-Kering-di-bitung.jpg)