Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba di Bitung

Pengakuan Pengedar Narkoba di Bitung: Baru 3 Hari Bebas Tertangkap Lagi, Punya Modal Rp 50 Juta

Diks mengaku punya modal sebesar Rp 50 juta untuk mengedarkan narkoba jenis sabu. Selain itu, ia juga memiliki atasan.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Fistel Mukuan
KASUS NARKOBA - Salah satu pengedar narkoba, Diks, saat bersama Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Kasat Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai di Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, Senin (17/3/2025). Ia merupakan residivis kasus serupa. 

"Tiga kasus berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Bitung, dan sudah menetapkan empat tersangka. Mereka memesannya dari luar Kota Bitung," kata Albert saat konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Sabu tersebut dipesan para tersangka ada yang dari Palu dan Kota Manado.

"Pemesanan hanya melalui media sosial, modusnya ini jaringan terputus," tegas Albert.

Caranya, para tersangka mengambil barang tanpa bertemu penjual.

"Pengambilan barang diletakkan pada tempat tertentu yang akan diambil pembeli tanpa ketemu penjualnya," tutur Albert.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved