BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan dan Kemenag Sulut Perkuat Kerja Sama untuk Kepesertaan JKN Calon Jemaah Haji
Fokus utama pembahasan adalah mekanisme kepesertaan JKN bagi calon jemaah haji, mencakup tahap sebelum keberangkatan ke Tanah Suci hingga kepulangan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Utara memperkuat sinergi dalam memastikan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi calon jemaah haji.
Langkah ini direalisasikan melalui kunjungan Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan, Sofyeni, ke Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara, pada Rabu (5/3/2025).
Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani sebelumnya antara Kemenag dan BPJS Kesehatan.
Fokus utama pembahasan adalah mekanisme kepesertaan JKN bagi calon jemaah haji, mencakup tahap sebelum keberangkatan ke Tanah Suci hingga kepulangan mereka ke Tanah Air.
Kerja sama ini bertujuan memastikan jemaah haji mendapatkan jaminan kesehatan yang optimal selama menjalankan ibadah haji.
Menurut Sofyeni, status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penting agar jemaah haji dapat memperoleh akses layanan kesehatan secara mudah, cepat, dan setara.
"Kami akan melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi calon jemaah haji untuk memastikan mereka terdaftar aktif sebelum berangkat.

Ini langkah penting untuk menjamin kualitas layanan kesehatan selama ibadah haji," jelasnya.
Sofyeni menambahkan, calon jemaah haji dapat memeriksa status kepesertaan JKN melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165.
Dengan sistem ini, calon jemaah haji diharapkan tidak mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan baik di tanah suci maupun sekembalinya ke Indonesia.
Selain untuk calon jemaah haji, kerja sama ini juga mencakup para petugas haji yang akan mendampingi selama proses pelaksanaan ibadah di tanah suci.
"Kami mendorong seluruh calon jemaah haji dan petugas haji memastikan status kepesertaan JKN aktif sebelum keberangkatan.
Dengan demikian, mereka tetap terlindungi secara kesehatan selama melaksanakan tugas maupun ibadah," tambah Sofyeni.
Sofyeni pun menjelaskan, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait manfaat JKN dan prosedur penggunaan layanan kesehatan kepada calon jemaah haji, yang akan dilaksanakan pada saat manasik haji.

Edukasi ini mencakup cara mengakses layanan kesehatan di luar negeri, jenis layanan yang dijamin, hingga penggunaan kartu JKN di tanah suci.
Daftar 21 Layanan dan Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Layani 278 Juta Peserta Warga Indonesia, Wujudkan Pemerataan Layanan hingga Pedalaman |
![]() |
---|
21 Jenis Penyakit dan Tindakan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Operasi Katarak dan Faskes di Pelosok Tetap Dijamin |
![]() |
---|
Begini Cara Kerja Tim Kendali Mutu Kendali Biaya di BPJS Tondano, Independen dan Berperan Strategis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.