Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan

Daftar Tarif BPJS Kesehatan untuk Semua Kelas, Menkeu Sebut Belum Ada Kenaikan

Untuk saat ini, rencana kenaikan iuran belum akan dilakukan karena perekonomian Indonesia masih dalam tahap pemulihan.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Istimewa
TARIF- Ilustrasi BPJS Kesehatan. Pemerintah belum naikkan tarif BPJS Kesehatan. 

Ringkasan Berita:1.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mencapai enam persen.
 
2.Untuk saat ini, rencana kenaikan iuran belum akan dilakukan karena perekonomian Indonesia masih dalam tahap pemulihan.
 
3.Pertumbuhan ekonomi di atas enam persen menunjukkan kemampuan ekonomi masyarakat sudah cukup kuat untuk menanggung bersama beban iuran BPJS Kesehatan dengan pemerintah.

TRIBUNMANADO.CO.ID - BPJS Kesehatan kini masih menjadi andalan sebagian besar warga Indonesia untuk urusan kesehatan.

Hanya dengan membayar iuran setiap bulan saja, fasilitas kesehatan yang mumpuni sudah bisa diperoleh.

Namun terkedang banyak kendala yang dihadapi oleh peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Begini Cara Mengetahui Penerima PBI JKN BPJS Kesehatan 2025 Lewat HP

Pelayanan yang kurang menyenangkan justru kerap didapatkan, khususnya peserta kelas III.

Tahun ini pemerintah tak jadi menaikkan tarif BPJS Kersehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, disingkat menjadi BPJS Kesehatan merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mencapai enam persen.

Untuk saat ini, rencana kenaikan iuran belum akan dilakukan karena perekonomian Indonesia masih dalam tahap pemulihan.

Menurut Purbaya, pertumbuhan ekonomi di atas enam persen menunjukkan kemampuan ekonomi masyarakat sudah cukup kuat untuk menanggung bersama beban iuran BPJS Kesehatan dengan pemerintah.

“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Sampai ekonominya pulih, dalam artian tumbuhnya di atas enam persen lebih, dan mereka sudah dapat kerjaan lebih mudah, baru kami pikirkan menaikkan beban masyarakat,” ujar Purbaya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2025).

Lalu, berapa tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3?

Tarif BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut tarif BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga saat ini:

Bagi peserta PBI-JK, iuran dibayar oleh pemerintah

1. Iuran bagi PPU yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved