BPJS Kesehatan
Daftar Tarif BPJS Kesehatan untuk Semua Kelas, Menkeu Sebut Belum Ada Kenaikan
Untuk saat ini, rencana kenaikan iuran belum akan dilakukan karena perekonomian Indonesia masih dalam tahap pemulihan.
Ringkasan Berita:1.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mencapai enam persen.2.Untuk saat ini, rencana kenaikan iuran belum akan dilakukan karena perekonomian Indonesia masih dalam tahap pemulihan.3.Pertumbuhan ekonomi di atas enam persen menunjukkan kemampuan ekonomi masyarakat sudah cukup kuat untuk menanggung bersama beban iuran BPJS Kesehatan dengan pemerintah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - BPJS Kesehatan kini masih menjadi andalan sebagian besar warga Indonesia untuk urusan kesehatan.
Hanya dengan membayar iuran setiap bulan saja, fasilitas kesehatan yang mumpuni sudah bisa diperoleh.
Namun terkedang banyak kendala yang dihadapi oleh peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga: Begini Cara Mengetahui Penerima PBI JKN BPJS Kesehatan 2025 Lewat HP
Pelayanan yang kurang menyenangkan justru kerap didapatkan, khususnya peserta kelas III.
Tahun ini pemerintah tak jadi menaikkan tarif BPJS Kersehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, disingkat menjadi BPJS Kesehatan merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mencapai enam persen.
Untuk saat ini, rencana kenaikan iuran belum akan dilakukan karena perekonomian Indonesia masih dalam tahap pemulihan.
Menurut Purbaya, pertumbuhan ekonomi di atas enam persen menunjukkan kemampuan ekonomi masyarakat sudah cukup kuat untuk menanggung bersama beban iuran BPJS Kesehatan dengan pemerintah.
“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Sampai ekonominya pulih, dalam artian tumbuhnya di atas enam persen lebih, dan mereka sudah dapat kerjaan lebih mudah, baru kami pikirkan menaikkan beban masyarakat,” ujar Purbaya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2025).
Lalu, berapa tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3?
Tarif BPJS Kesehatan
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut tarif BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga saat ini:
Bagi peserta PBI-JK, iuran dibayar oleh pemerintah
1. Iuran bagi PPU yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:
| Begini Cara Mengetahui Penerima PBI JKN BPJS Kesehatan 2025 Lewat HP |
|
|---|
| Begini Cara Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Program Rehab, Bisa Dicicil hingga 12 Kali Bayar |
|
|---|
| Tunggakan Iuran JKN Diputihkan? Ini Penjelasan dari Mensesneg dan Cak Imin |
|
|---|
| Kepesertaan BPJS Kesehatan di Sulawesi Utara Tembus 100,58 Persen, JKN Lindungi 2,65 Juta Jiwa |
|
|---|
| Daftar Penyakit Berbiaya Besar yang Ditanggung BPJS Kesehatan Manado, Dua Ini Terbesar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.