Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan

Tunggakan Iuran JKN Diputihkan? Ini Penjelasan dari Mensesneg dan Cak Imin

Pemerintah berancang-ancang memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai Rp 10 triliun lebih.

Editor: Alpen Martinus
Fernando Lumowa/Tribun Manado
PEMUTIHAN: Suasana pelayanan peserta JKN di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado. Pemerintah berencana lakukan pemutihan tunggakan iuran JKN 

Ringkasan Berita:1.Bagi sekolah kedinasan dengan sistem ikatan dinas, lulusannya mendapatkan jaminan kerja di instansi terkait setelah lulus dan berstatus CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
 
2.Nilai tunggakan iuran JKN mencapai Rp10 triliun.
 
3.Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa skema pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan peserta masih belum tuntas dibahas.

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar soal rencana pemerintah memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ramai dibicarakan.

Namun rupanya kabar tersebut baru sekadar wacana.

Nilai tunggakan iuran JKN mencapai Rp10 triliun.

Baca juga: 29 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Manado Manfaatkan Program Rehab, Cicilan Atasi Tunggakan Iuran JKN

Bukan jumlah yang sedikit jika harus dibayar oleh negara.

BPJS Kesehatan rupanya kesulitan membayar tunggakan tersebut.

Sehingga muncul wacana untuk pemutihan tunggakan.

Pemutihan utang atau pembatalan utang adalah tindakan yang menghapus separuh atau seluruh utang individu, perusahaan, atau negara.

Pemutihan utang juga mengacu pada tindakan yang menurunkan laju atau menghentikan pertumbuhan utang.

Pemerintah berancang-ancang memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai Rp 10 triliun lebih.

"Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron, dilansir ANTARA, Minggu (19/10/2025).

Ali yang berbicara di Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, Sabtu (18/10/2025), mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema pemutihan tunggakan itu.

Tujuannya, agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan itu.

"Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada," ujar Ali Ghufron.

Karena itu, ia mengapresiasi rencana pemerintah terkait pemutihan itu sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta.

"Lebih baik 'fresh' ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved