BPJS Kesehatan
Tunggakan Iuran JKN Diputihkan? Ini Penjelasan dari Mensesneg dan Cak Imin
Pemerintah berancang-ancang memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai Rp 10 triliun lebih.
Ringkasan Berita:1.Bagi sekolah kedinasan dengan sistem ikatan dinas, lulusannya mendapatkan jaminan kerja di instansi terkait setelah lulus dan berstatus CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)2.Nilai tunggakan iuran JKN mencapai Rp10 triliun.3.Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa skema pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan peserta masih belum tuntas dibahas.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar soal rencana pemerintah memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ramai dibicarakan.
Namun rupanya kabar tersebut baru sekadar wacana.
Nilai tunggakan iuran JKN mencapai Rp10 triliun.
Baca juga: 29 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Manado Manfaatkan Program Rehab, Cicilan Atasi Tunggakan Iuran JKN
Bukan jumlah yang sedikit jika harus dibayar oleh negara.
BPJS Kesehatan rupanya kesulitan membayar tunggakan tersebut.
Sehingga muncul wacana untuk pemutihan tunggakan.
Pemutihan utang atau pembatalan utang adalah tindakan yang menghapus separuh atau seluruh utang individu, perusahaan, atau negara.
Pemutihan utang juga mengacu pada tindakan yang menurunkan laju atau menghentikan pertumbuhan utang.
Pemerintah berancang-ancang memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai Rp 10 triliun lebih.
"Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron, dilansir ANTARA, Minggu (19/10/2025).
Ali yang berbicara di Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, Sabtu (18/10/2025), mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema pemutihan tunggakan itu.
Tujuannya, agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan itu.
"Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada," ujar Ali Ghufron.
Karena itu, ia mengapresiasi rencana pemerintah terkait pemutihan itu sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta.
"Lebih baik 'fresh' ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan," kata dia.
| Daftar Tarif BPJS Kesehatan untuk Semua Kelas, Menkeu Sebut Belum Ada Kenaikan |
|
|---|
| Begini Cara Mengetahui Penerima PBI JKN BPJS Kesehatan 2025 Lewat HP |
|
|---|
| Begini Cara Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Program Rehab, Bisa Dicicil hingga 12 Kali Bayar |
|
|---|
| Kepesertaan BPJS Kesehatan di Sulawesi Utara Tembus 100,58 Persen, JKN Lindungi 2,65 Juta Jiwa |
|
|---|
| Daftar Penyakit Berbiaya Besar yang Ditanggung BPJS Kesehatan Manado, Dua Ini Terbesar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.