Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada 2024

Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK, 11 Calon Didiskualifikasi

Sebelumnya diketahui Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan sengketa pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025).

|
Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
SENGKETA PILKADA 2024 - Daftar daerah diputuskan MK untuk pemungungan suara ulang (PSU) pada, Senin (24/2/2025). 11 Daerah PSU dan 8 calon didiskualifikasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan sengketa pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025).

Dimana sebanyak 11 kepala daerah MK putuskan didiskualifikasi.

Sementara total 24 daerah bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Lantas, daerah mana saja yang harus menggelar pemungutan suara ulang dan siapa saja yang didiskualifikasi?

Berikut Daftar Daerah yang gelar Pemungutan Suara Ulang

Dikutip dari laman MK, sebanyak 11 daerah wajib menggelar pemungutan suara ulang.

Berikut daftarnya:

1. Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat

Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan narapidana.

2. Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur

Mk menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan sehingga keputusan KPU Mahakam Ulu yang memenangkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, batal.

3. Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan

Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Nomor Urut 3 Petrus Ricolombus Omba terbukti menyembunyikan statusnya sebagai mantan narapidana.

4. Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah

MK menyatakan, 2 tempat pemungutan suara (TPS) terbukti ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali.

5. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat

Calon Bupati Ade Sugianto telah menduduki jabatan bupati Tasikmalaya selama 2 periode, sehingga tidak bisa kembali mencalonkan diri.

6. Kabupaten Magetan, Jawa Timur

MK menyatakan adanya kesalahan administrasi dan pelanggaran di sejumlah TPS.

7. Kabupaten Buru, Maluku

MK menyatakan adanya pemilih ganda di TPS 2 Desa Debowae dan perbedaan angka pada Model C-Hasil di TPS lainnya.

8. Papua

Calon Wakil Gubernur Papua 2024 terpilih, Yeremias Bisai didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat.

9. Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan

Terjadi kesalahan khusus pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Banjarbaru yang menimbulkan ketidakpastian bentuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

10. Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan

Pencalonan pasangan bakal calon Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati berhak ikut kontestasi Pilbup Empat Lawang.

11. Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung

MK menemukan adanya politik uang yang tidak diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.

Sebanyak 110 pemilih masing-masing mendapatkan Rp 100.000 dalam praktek tersebut.

12. Kabupaten Serang, Banten

Cawe-cawe Mendes untuk istrinya terbukti pengaruhi hasil Pilbup Serang

13. Pesawaran, Lampung

Tak penuhi syarat ijazah, Aries Sandi Darma Putra didiskualifikasi dari Pilbup Pesawaran

14. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

MK diskualifikasi Edi Damansyah dan perintahkan PSU Pilbup Kutai Kartanegara

15. Kota Sabang, Aceh

Pembukaan kotak suara serampangan berujung putusan PSU satu TPS dalam Pilwalkot Sabang

16. Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara

Politik uang terbukti, MK perintahkan PSU Pilbup Kepulauan Talaud di Kecamatan Essang

17. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

Pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada Camat terbukti, dua Kecamatan harus coblos ulang

18. Kabupaten Gorontalo utara, Gorontalo

Hukuman masa percobaan belum usai, Ridwan Yasin Didiskualifikasi dari Pilbup Gorontalo Utara 2024

19. Kabupaten Bungo, Jambi

Surat suara terbukti dicoblos sekaligus, PSU Pilbup Bungo di 21 TPS

20. Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu

Gusnan Mulyadi didiskualifikasi dari kontestasi Pilbup Bengkulu Selatan

21. Kota Palopo, Sulawesi Selatan

Ijazah tidak dapat dipastikan keasliannya, Cawalkot Palopo Trisal Tahir didiskualifikasi

22. Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Berstatus sebagai mantan terpidana yang belum penuhi masa jeda, Amrullah S. Kasim Almahdaly didiskualifikasi dari Pilbup Parigi Moutong

23. Kabupaten Siak, Riau

PHPU Siak kabul sebagian, MK perintahkan PSU dan bentuk TPS di lokasi khusus

24. Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara

KPU Kabupaten Pulau Taliabu wajib gelar PSU di 9 TPS

Daftar Kepala Daerah Didiskualifikasi

1. Yermias Bisai (Wakil Gubernur Terpilih Papua)

2. Anggit Kurniawan Nasution (Wakil Bupati Pasaman Terpilih, Sumatera Barat)

3. Ade Sugianto (Bupati Tasikmalaya terpilih, Jawa Barat)

4. Owena Mayang (Bupati Mahakam Ulu terpilih, Kalimantan Timur)

5. Stanislaus Liah (Wakil Bupati Mahakam Ulu terpilih)

6. Trisal Tahir (Wali Kota Palopo terpilih)

7. Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan terpilih)

8. Edi Damansyah (Bupati Kukar terpilih)

9. Amrullah S. Kasim Almahdaly (Bupati Parigi Moutong terpilih)

10. Ridwan Yasin (Bupati Gorontalo Utara terpilih)

11. Aries Sandi Darma Putra (Bupati Kabupaten Pesawaran terpilih)

Kapan pemungutan suara dilakukan?

Pemungutan suara ulang adalah mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS.

Mengacu Pasal 372 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU dapat digelar apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selain itu, merujuk pada Pasal 372 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU juga wajib dilakukan jika:

·  Hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

·  Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

·  Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

·  Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

PSU dapat dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024.

Namun, dalam sidang putusan sengketa Pilkada, MK memerintahkan waktu PSU maksimal 30-60 hari setelah putusan dibacakan.

Sebagai contoh, MK memerintahkan PSU di Kabupaten Bangka Barat dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.

Di Banjarbaru, pemungutan suara ulang dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan.

(Sumber Kompas)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved