Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada 2024

Jelang Putusan MK Gugatan PHPU Kabupaten Talaud: Irwan Hasan Nobar, Welly Titah Akan Hormati Hasil

Jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 dua pasangan calon punya cara tersendiri.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
PUTUSAN MK: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Sidang Pengucapan Putusan untuk  perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025 dalam sesi kedua. Jelang Putusan MK Gugatan PHPU Kabupaten Talaud: Irwan Hasan Nobar, Welly Titah Akan Hormati Hasil 

"Di dalam grup itu berisi ASN yang hampir sebagian besar saya kenal semua ASN itu. Mereka ada dua grup kalau enggak salah. Yang satu Porodisa kalau enggak salah. Di grup pemohon itu ada ASN juga," katanya.

Mendengar keterangan itu, Majelis Hakim Panel langsung mengkonfirmasi kepada saksi yang dihadirkan Pemohon. Namun saksi Pemohon mengaku tidak mengetahui keberadaan grup whatsapp yang dimaksud. 

Cabup Welly Titah: Kita Pemenang

Calon Bupati Talaud Welly Titah mengatakan, pihaknya siap mematuhi putusan MK.

"Berdasarkan kedaulatan rakyat Talaud pada Pilkada 27 November 2024 kemarin, kita adalah pemenang, pilihan hati Rakyat Talaud," terang dia. 

Dirinya menyebut, sebagai warga negara yang baik, pihaknya akan mematuhi proses ini.

"Harus mematuhi setiap proses dalam tahapan Pilkada hingga sampai pada proses akhir di MK," ujar dirinya beberapa waktu lalu. 

Kepada para pendukung, Welly Titah mengimbau agar menerima apapun hasil MK dan menjaga ketentraman serta kondusifitas.

Dirinya juga mengajak semua pihak agar tetap menjaga keakraban terutama kekeluargaan sesama Anau’u Wanuang Taroda.

"Apapun putusannya harus sama-sama kita hormati," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum WTAB yakni Vanderik Wailan mengaku optimis bahak menang. 

Namun demikian, apapun putusan MK dirinya akan menghargai dan menjaga persatuan dan kesatuan.

"Kalau ditanya, pada prinsipnya kami optimis atas hasil yang ada."

"Namun kita harus menghormati dan menghargai sebelum putusan 9 orang Yang Mulia Hakim Konstitusi," tandasnya.

Sekedar informasi, berdasarkan rekapitulasi KPU Talaud 2025 lalu, pasangan calon Welly Titah-Anisya Bambungan merupakan pemenang suara terbanyak.

Dengan adanya gugatan Pilkada ini, Talaud menjadi satu-satunya daerah di Sulawesi Utara yang kepala daerahnya belum dilantik karena masih berlanjut di tahapan pembiktian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved