Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada 2024

Jelang Putusan MK Gugatan PHPU Kabupaten Talaud: Irwan Hasan Nobar, Welly Titah Akan Hormati Hasil

Jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 dua pasangan calon punya cara tersendiri.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
PUTUSAN MK: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Sidang Pengucapan Putusan untuk  perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025 dalam sesi kedua. Jelang Putusan MK Gugatan PHPU Kabupaten Talaud: Irwan Hasan Nobar, Welly Titah Akan Hormati Hasil 

Sebelumnya Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 ikut membongkar praktik curang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambunga. 

Dugaan keterlibatan ASN dalam perkara ini mencuat dari adanya grup whatsapp yang dinamai "Relawan WT-AB 2024".

Hal tersebut terungkap dari saksi pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo yaitu Suwempry Sivrits Suoth.

Di persidangan, saksi mengungkapkan bahwa sistem perekrutan ASN terkait grup whatsapp tersebut dilakukan secara berjenjang, dari kecamatan hingga dusun.

Menurut saksi, grup whatsapp tersebut dibentuk oleh dua ASN atas restu dari Pihak terkait.

"Perintah Welly Titah waktu itu untuk merekrut ASN-ASN untuk pemenangannya, sehingga mereka lakukan. Kurang lebih ada sekitar hampir 80 sampai 100 persen ASN yang direkrut dalam grup ini," ujar Suwempry di persidangan.

Namun kesaksian Pemohon itu ditentang oleh saksi dari Pihak Terkait, Mercy Nangkoda. 

Sebagai ASN aktif di Sekretariat Pemda Kepulauan Talaud, Mercy menjelaskan bahwa pembentukan grup tersebut bukanlah untuk dukung-mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Katanya, grup whatsapp sudah berganti nama sejak dia bergabung sekira awal Oktober 2024. 

Mulanya, grup tersebut bernama Rans, namun di pertengahan jalan berganti menjadi WT-AB.

"Saya salah satu anggota di dalam grup relawan WT-AB, di mana grup kita itu hanya sebagai ruang diskusi sesama ASN tentang keluhan-keluhan kita," jelasnya.

Sebagai salah satu anggota, Mercy menyebutkan bahwa grup tersebut berisi 70 anggota. 

Dia memastikan, di antaranya tidak terdapat pejabat struktural di Pemda Kabupaten Kepuluan Talaud. Pun dengan Paslon Nomor Urut 3, dipastikannya tidak tergabung di dalam grup whatsapp tersebut. 

"Saya tidak tahu karena saya sudah dikeluarkan dari grup itu, pada 1 Desember 2024," ujarnya.

Di persidangan ini, selain grup whatsapp WT-AB, terungkap pula adanya grup whatsapp Solid dan Porodisa. Menurut saksi Pihak Terkait, kedua grup tersebut berisi ASN yang mendukung Pemohon.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved