Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada 2024

Jelang Putusan MK Gugatan PHPU Kabupaten Talaud: Irwan Hasan Nobar, Welly Titah Akan Hormati Hasil

Jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 dua pasangan calon punya cara tersendiri.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
PUTUSAN MK: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Sidang Pengucapan Putusan untuk  perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025 dalam sesi kedua. Jelang Putusan MK Gugatan PHPU Kabupaten Talaud: Irwan Hasan Nobar, Welly Titah Akan Hormati Hasil 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 dua pasangan calon punya cara tersendiri.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Sidang Pengucapan Putusan untuk  perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025 dalam sesi kedua. 

Sidang sesi kedua dimulai pukul 16.00 Wita.

Pada sesi kedua ini, MK akan memutuskan 20 perkara dari total 40 perkara yang telah memasuki tahap pembuktian.

Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, dan dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK.

PHPU Pilkada Talaud

Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dibahas secara intens dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 menjadi tolak ukur.

Persidangan Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini merujuk pada 4 gugatan yaitu:

  • Pelanggaran TSM
  • Grup Whatsapp ASN
  • Video Bagi-Bagi Uang
  • Rekomendasi Bawaslu Kepulauan Talaud

Lantas bagaimana situasi pasangan calon yang menanti pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 ini?

Irwan Hasan Nobar

Irwan Hasan menggelar nonton bareng bersama relawan di area Gereja Lembah Pujian YHS Church Sawangan, Senin (24/2/2025) 

Mereka berkumpul bersama-sama disamping Gereja, dan mendengarkan suara hakim di sidang putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

Irwan Hasan pada keterangannya mengatakan bahwa sangat menghormati putusan hakim yang akan dibacakan hari ini. 

"Kita mentaati semua aturan terutama Mahkamah Konstitusi, karena ini benteng terakhir Pilkada. Jadi apapun yang diputuskan, apakah PSU, diskualifikasi dan lain-lain, kami dari paslon nomor urut 2 sudah siap menerimanya," jelasnya

Dia pun optimis pada sidang kali ini, putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan berpihak kepadanya. 

"Setiap paslon yang bertarung di Mahkamah Konstitusi memiliki harapan yang sama untuk menang. Tidak mungkin dalam sebuah perjuangan, kita tak punya harapan pasti ingin yang maksimal," jelasnya.

Saksi Irwan-Haroni Tunjuk Bukti Grup WhatsApp ASN Pendukung Welly-Anisa

Sebelumnya Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 ikut membongkar praktik curang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambunga. 

Dugaan keterlibatan ASN dalam perkara ini mencuat dari adanya grup whatsapp yang dinamai "Relawan WT-AB 2024".

Hal tersebut terungkap dari saksi pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo yaitu Suwempry Sivrits Suoth.

Di persidangan, saksi mengungkapkan bahwa sistem perekrutan ASN terkait grup whatsapp tersebut dilakukan secara berjenjang, dari kecamatan hingga dusun.

Menurut saksi, grup whatsapp tersebut dibentuk oleh dua ASN atas restu dari Pihak terkait.

"Perintah Welly Titah waktu itu untuk merekrut ASN-ASN untuk pemenangannya, sehingga mereka lakukan. Kurang lebih ada sekitar hampir 80 sampai 100 persen ASN yang direkrut dalam grup ini," ujar Suwempry di persidangan.

Namun kesaksian Pemohon itu ditentang oleh saksi dari Pihak Terkait, Mercy Nangkoda. 

Sebagai ASN aktif di Sekretariat Pemda Kepulauan Talaud, Mercy menjelaskan bahwa pembentukan grup tersebut bukanlah untuk dukung-mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Katanya, grup whatsapp sudah berganti nama sejak dia bergabung sekira awal Oktober 2024. 

Mulanya, grup tersebut bernama Rans, namun di pertengahan jalan berganti menjadi WT-AB.

"Saya salah satu anggota di dalam grup relawan WT-AB, di mana grup kita itu hanya sebagai ruang diskusi sesama ASN tentang keluhan-keluhan kita," jelasnya.

Sebagai salah satu anggota, Mercy menyebutkan bahwa grup tersebut berisi 70 anggota. 

Dia memastikan, di antaranya tidak terdapat pejabat struktural di Pemda Kabupaten Kepuluan Talaud. Pun dengan Paslon Nomor Urut 3, dipastikannya tidak tergabung di dalam grup whatsapp tersebut. 

"Saya tidak tahu karena saya sudah dikeluarkan dari grup itu, pada 1 Desember 2024," ujarnya.

Di persidangan ini, selain grup whatsapp WT-AB, terungkap pula adanya grup whatsapp Solid dan Porodisa. Menurut saksi Pihak Terkait, kedua grup tersebut berisi ASN yang mendukung Pemohon.

"Di dalam grup itu berisi ASN yang hampir sebagian besar saya kenal semua ASN itu. Mereka ada dua grup kalau enggak salah. Yang satu Porodisa kalau enggak salah. Di grup pemohon itu ada ASN juga," katanya.

Mendengar keterangan itu, Majelis Hakim Panel langsung mengkonfirmasi kepada saksi yang dihadirkan Pemohon. Namun saksi Pemohon mengaku tidak mengetahui keberadaan grup whatsapp yang dimaksud. 

Cabup Welly Titah: Kita Pemenang

Calon Bupati Talaud Welly Titah mengatakan, pihaknya siap mematuhi putusan MK.

"Berdasarkan kedaulatan rakyat Talaud pada Pilkada 27 November 2024 kemarin, kita adalah pemenang, pilihan hati Rakyat Talaud," terang dia. 

Dirinya menyebut, sebagai warga negara yang baik, pihaknya akan mematuhi proses ini.

"Harus mematuhi setiap proses dalam tahapan Pilkada hingga sampai pada proses akhir di MK," ujar dirinya beberapa waktu lalu. 

Kepada para pendukung, Welly Titah mengimbau agar menerima apapun hasil MK dan menjaga ketentraman serta kondusifitas.

Dirinya juga mengajak semua pihak agar tetap menjaga keakraban terutama kekeluargaan sesama Anau’u Wanuang Taroda.

"Apapun putusannya harus sama-sama kita hormati," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum WTAB yakni Vanderik Wailan mengaku optimis bahak menang. 

Namun demikian, apapun putusan MK dirinya akan menghargai dan menjaga persatuan dan kesatuan.

"Kalau ditanya, pada prinsipnya kami optimis atas hasil yang ada."

"Namun kita harus menghormati dan menghargai sebelum putusan 9 orang Yang Mulia Hakim Konstitusi," tandasnya.

Sekedar informasi, berdasarkan rekapitulasi KPU Talaud 2025 lalu, pasangan calon Welly Titah-Anisya Bambungan merupakan pemenang suara terbanyak.

Dengan adanya gugatan Pilkada ini, Talaud menjadi satu-satunya daerah di Sulawesi Utara yang kepala daerahnya belum dilantik karena masih berlanjut di tahapan pembiktian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved