Sengketa Pilkada 2024
Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo Menang Gugatan di MK, Politik Uang jadi Alasan Kuat PSU di Talaud
Paslon Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo menang gugatan Sidang PHPU Kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Dengan demikian, para pihak sudah tidak diperkenankan untuk mengajukan bukti tambahan dan inzage. Mereka akan mendapat panggilan resmi melalui Kepaniteraan MK untuk menghadiri Sidang Pengucapan Putusan.
Sebagai informasi, persidangan perdana perkara ini sebelumnya digelar pada Senin (13/1/2025), di mana Pemohon mendalilkan tentang adanya Grup Whatsapp "Relawan WT-AB 2024" yang anggotanya didominasi ASN untuk mendukung Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024. Pemohon juga di persidangan tersebut mendalilkan praktik politik uang kepada masyarakat dan penyelenggara Pemilu yang terjadi sejak masa kampanye hingga proses pemungutan suara.
Kemudian dalam permohonannya, Pemohon juga menyebut adanya keterlibatan aktif beberapa pejabat di pemerintahan daerah hingga penyelenggara desa yang terlihat dari penerbitan Surat Keputusan (SK) pemenangan. Dalam Permohonan PHPU Kabupaten Talaud juga disebut soal pelanggaran prosedural yang menurut Pemohon sudah dilakukan penyelenggara Pemilu, yakni tak diumumkannya status tersangka salah satu peserta.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Pilkada 2024
Sengketa Pilkada 2024
Irwan Hasan
Welly Titah
Gugatan MK
politik uang
PSU
Talaud
pemungutan suara ulang
Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK, 11 Calon Didiskualifikasi |
![]() |
---|
MK Putuskan Pilkada Talaud PSU, Goinpeace Tumbel Minta Semua Pihak Hormati Proses Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 24 Daerah yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Hasil Sidang MK: Kabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah, 24 Daerah Harus Coblos Ulang |
![]() |
---|
MK Putuskan PSU Pilbup Kepulauan Talaud, KPU Sulawesi Utara Tunggu Petunjuk KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.