Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada 2024

Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo Menang Gugatan di MK, Politik Uang jadi Alasan Kuat PSU di Talaud

Paslon Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo menang gugatan Sidang PHPU Kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
PILKADA TALAUD: Pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo; Termohon, dan Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan. Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo Menang Gugatan di MK, Politik Uang jadi Alasan Kuat PSU di Talaud 

Ahli yang dihadirkan Pemohon di persidangan, Radian Syam mengungkapkan bahwa netralitas ASN merupakan pelanggaran krusial dalam proses pemilihan yang termuat di dalam peraturan perundang-undangn. Menurut Radian, penyelenggara (KPU) dan pengawas (Bawaslu) mempunyai kewajiban hukum untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi.

"Namun, jika kemudian dibiarkan adanya mobilisasi ASN bahkan sampai ada tindakan penyelenggara sampai pada tingkatan kabupaten, sudah terkondisikan untuk memenangkan salah satu pasangan calon, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran TSM," katanya.

Pelanggaran TSM sendiri menurut Topo Santoso, ahli dari Pemohon, merupakan bagian dari tindak pidana Pemilu yang bisa membatalkan pencalonan. Dalam hal ini, Topo mengutip Pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Pilkada yang berbunyi, “Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan  putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pembatalan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.

Kemudian Topo juga menyatakan bahwa penerapan Pasal 73 ayat (2) tersebut harus dikaitkan dengan pasal lain, mengenai TSM di Undang-Undang yang sama. “Pasal 73 Undang-Undang Pemilihan ini harus dikaitkan dengan pasal lain dari Undang-Undang Pemilihan, yaitu 135 a yang berkaitan dengan penjelasan mengenai pelanggaran TSM,” ujarnya.

Sementara ahli dari Termohon, Ida Budiati menjelaskan bahwa pelanggaran TSM tidak dapat membatalkan hasil pemilihan, selama tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap perolehan suara. Pandangan itu dikutip Ida dari Putusan MK Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010 yang di antaranya terdapat pernyataan bahwa tidak mungkin ada Pemilukada yang bersih 100 persen karena kerap terjadi pelanggaran.

Pelanggaran TSM pun menurut Ida harus dibuktikan pengaruhnya terhadap kebebasan memilih. “Sehingga menyebabkan penyelenggaraan Pemilu tidak memenuhi asas langsung, umum, bebas, jujur, rahasia dan adil yang pada umumnya berdampak dan berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara kontestan pemilu,” ujarnya.

Pengaruh pelanggaran TSM terhadap perolehan suara juga disampaikan oleh Maruarar Siahaan sebagai ahli yang dihadirkan Pihak Terkait di persidangan. Maruarar berpendapat bahwa seluruh unsur pelanggaran TSM mesti dipenuhi secara kumulatif agar dapat dijatuhi sanksi. Jika tidak terpenuhi, maka perlu untuk melihat dampaknya terhadap perolehan suara. “Apakah mempengaruhi keterpilihannya atau tidak,” kata Maruarar.

Grup Whatsapp ASN

Dugaan keterlibatan ASN dalam perkara ini mencuat dari adanya grup whatsapp yang dinamai "Relawan WT-AB 2024". Saksi yang dihadirkan Pemohon, Suwempry Sivrits Suoth mengungkapkan bahwa sistem perekrutan ASN terkait grup whatsapp tersebut dilakukan secara berjenjang, dari kecamatan hingga dusun. Menurut saksi, grup whatsapp tersebut dibentuk oleh dua ASN atas restu dari Pihak terkait.

"Perintah Welly Titah waktu itu untuk merekrut ASN-ASN untuk pemenangannya, sehingga mereka lakukan. Kurang lebih ada sekitar hampir 80 sampai 100 persen ASN yang direkrut dalam grup ini," ujar Suwempry di persidangan.

Namun kesaksian Pemohon itu ditentang oleh saksi dari Pihak Terkait, Mercy Nangkoda. Sebagai ASN aktif di Sekretariat Pemda Kepulauan Talaud, Mercy menjelaskan bahwa pembentukan grup tersebut bukanlah untuk dukung-mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Katanya, grup whatsapp sudah berganti nama sejak dia bergabung sekira awal Oktober 2024. Mulanya, grup tersebut bernama Rans, namun di pertengahan jalan berganti menjadi WT-AB.

"Saya salah satu anggota di dalam grup relawan WT-AB, di mana grup kita itu hanya sebagai ruang diskusi sesama ASN tentang keluhan-keluhan kita," jelasnya.

Sebagai salah satu anggota, Mercy menyebutkan bahwa grup tersebut berisi 70 anggota. Dia memastikan, di antaranya tidak terdapat pejabat struktural di Pemda Kabupaten Kepuluan Talaud. Pun dengan Paslon Nomor Urut 3, dipastikannya tidak tergabung di dalam grup whatsapp tersebut. Sayangnya, dia tidak mengetahui kelanjutan dari grup tersebut, sebab kini dirinya sudah tidak lagi tergabung di dalamnya.

"Saya tidak tahu karena saya sudah dikeluarkan dari grup itu, pada 1 Desember 2024," ujarnya.

Di persidangan ini, selain grup whatsapp WT-AB, terungkap pula adanya grup whatsapp Solid dan Porodisa. Menurut saksi Pihak Terkait, kedua grup tersebut berisi ASN yang mendukung Pemohon.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved