Sengketa Pilkada 2024
Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo Menang Gugatan di MK, Politik Uang jadi Alasan Kuat PSU di Talaud
Paslon Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo menang gugatan Sidang PHPU Kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
"Di dalam grup itu berisi ASN yang hampir sebagian besar saya kenal semua ASN itu. Mereka ada dua grup kalau enggak salah. Yang satu Porodisa kalau enggak salah. Di grup pemohon itu ada ASN juga," katanya.
Mendengar keterangan itu, Majelis Hakim Panel langsung mengkonfirmasi kepada saksi yang dihadirkan Pemohon. Namun saksi Pemohon mengaku tidak mengetahui keberadaan grup whatsapp yang dimaksud.
Video Bagi-Bagi Uang
Selain keterlibatan ASN, persoalan lain yang dibahas secara intens di persidangan ini ialah dugaan money politics atau politik uang. Mengenai ini, Pemohon menghadirkan saksi Soleman Timpua yang sebelumnya merupakan salah satu koordinator pemenangan Pihak Terkait di tingkat kelurahan.
Soleman mengakui bahwa dirinya sempat terlibat dalam pembagian uang kepada masyarakat yang diajak untuk memilih Pihak Terkait. Katanya, dia diajak oleh dua ASN yang merupakan tim sukses Pihak Terkait. Dia ditugasi untuk mencari 143 orang untuk mendukung Pihak Terkait. Dalam pengakuannya, Soleman berujar bahwa 143 orang tersebut diberi imbalan Rp 300 ribu per bulan ditambah amplop pada hari pemungutan suara.
"Imbalannya dapat honor 300 ribu per bulan dan di hari H mendapatkan amplop. Honor untuk mencari dukungan, ujarnya.
Pembagian uang juga menurut kesaksian pihak Pemohon, dilakukan oleh tim sukses Pihak Terkait saat kampanye di sebuah lapangan. Dua video mengenai pembagian uang tersebut sempat diputar di persidangan ini. Versi Pemohon, pembagian uang dilakukan di Kecamatan Essang oleh saudara laki-laki dari Pihak Terkait yang kini sudah meninggal.
"Mohon maaf kepada keluarganya yang ada di tempat ini. yang membagi-bagikan uang itu adalah saudara dari Paslon 03, calon bupati," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Handri Piter Poae, menjelaskan bukti video yang diputar.
Namun versi Pihak Terkait, lelaki yang membagikan uang di dalam video tersebut bukanlah saudara Calon Bupati Nomor Urut 3. Pihak Terkait pun menyangkal bahwa laki-laki di dalam video tersebut sebagai bagian dari tim pemenangannya.
"Yang dalam video tadi itu bukan tim pemenangan kami. Saya juga tidak tahu dari mana dia. Karena setiap kampanye, orasi dari Paslon, kami sudah langsung meninggalkan lokasi kampanye," ujar saksi Antonius Tumurut Tucunan, Sekretaris Kampanye Pihak Terkait.
Rekomendasi Bawaslu Kepulauan Talaud
Seluruh dugaan pelanggaran yang didalilkan Pemohon, dipastikan Bawaslu Kepulauan Talaud sudah ditangani sebagaimana mestinya, termasuk netralitas ASN dan money politics. Rekomendasi sudah diterbitkan sebagai tindak lanjut dari laporan dan temuan yang diperoleh. Di antara rekomendasi-rekomendasi, enam dari delapan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Satu rekomendasi lainnya diteruskan ke Sentra Gakkumdu hingga memasuki tahap penyidikan. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan keterlibatan perangkat desa. Namun meski sampai penyidikan, pada akhirnya kasus dihentikan (SP3).
"Sesuai dengan surat yang kami dapat dari Kepolisian, itu demi hukum kadaluarsa," kata Anggota Bawaslu Kepulauan Talaud, Glendy Dalope.
Sedangkan sisanya merupakan rekomendasi yang diteruskan kepada KPU Kepulauan Talaud, sebab berkaitan dengan kode etik penyelenggara pemilihan. Rekomendasi ini menurut Glendy sudah ditindaklanjuti KPU dengan pemberhentian tetap dan penerbitan surat peringatan.
"Tindak lanjut dari KPU, kode etik pemberhentian tetap terhadap satu orang PPK yang ada di Kecamatan Rainis dan surat peringatan kepada 5 anggota KPPS," ujarnya.
Keterangan-keterangan para saksi, ahli, serta Bawaslu ini menandai rampungnya pemeriksaan perkara. Persidangan pun akan berlanjut dengan agenda Pengucapan Putusan pada Senin (24/2/2025) mendatang.
Pilkada 2024
Sengketa Pilkada 2024
Irwan Hasan
Welly Titah
Gugatan MK
politik uang
PSU
Talaud
pemungutan suara ulang
Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK, 11 Calon Didiskualifikasi |
![]() |
---|
MK Putuskan Pilkada Talaud PSU, Goinpeace Tumbel Minta Semua Pihak Hormati Proses Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 24 Daerah yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Hasil Sidang MK: Kabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah, 24 Daerah Harus Coblos Ulang |
![]() |
---|
MK Putuskan PSU Pilbup Kepulauan Talaud, KPU Sulawesi Utara Tunggu Petunjuk KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.