Mahkamah Konstitusi
Daftar 9 Permohonan Penarikan PHPU yang Dikabulkan MK di Sesi 1 Sidang Dismissal, Satu dari Sulut
Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sembilan penarikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Pemohon dalam Sesi 1 sidang dismissal
Kedua, menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali.
Ketiga, permohonan tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.
"Empat, memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas kepada masing-masing pemohon," tegasnya.
Pada Sesi 1, Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan penetapan dan putusan dismissal terhadap 58 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di tingkat Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dari total 58 perkara tersebut terdapat 38 perkara PHPU Bupati, 16 perkara PHPU Walikota, dan 4 perkara PHPU Gubernur.
Putusan dan ketetapan tersebut mulai diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi secara bergantian pukul 08.00 WIB.
Pengucapan penetapan dan putusan tersebut akan menentukan apakah perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dimohonkan oleh para pemohon akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian atau tidak.
Permohonan yang dinyatakan tidak diterima tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Kabulkan 9 Penarikan Permohonan PHPU di Sesi 1 Sidang Putusan Sela 4 Februari, Ini Daftarnya , https://www.tribunnews.com/gebrakan-sang-pemimpin/2025/02/04/mk-kabulkan-9-penarikan-permohonan-phpu-di-sesi-1-sidang-putusan-sela-4-februari-ini-daftarnya?page=all.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Aturan Baru MK Soal Mantan Narapidana Jadi Calon di Pilkada, Berikut Perubahannya |
![]() |
---|
Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di BUMN, Ini Alasan MK |
![]() |
---|
Rekam Jejak Inosentius Samsul Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Lama di DPR RI |
![]() |
---|
Aturan Pendidikan Dasar Gratis, Pemerintah Wajib Sediakan Anggaran |
![]() |
---|
Aturan Baru Mahkamah Konstitusi Untuk Pimpinan Organisasi Advokat, Dilarang Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.