Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahkamah Konstitusi

Daftar 9 Permohonan Penarikan PHPU yang Dikabulkan MK di Sesi 1 Sidang Dismissal, Satu dari Sulut

Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sembilan penarikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Pemohon dalam Sesi 1 sidang dismissal

Editor: Alpen Martinus
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
SIDANG SENGKETA PILKADA : Sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai gugatan yang dilayangkan pasangan Melky Pangemanan dan Christian Kamagi atas pasangan pemenang Pilkada Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda dan Kevin Lotulong tahun 2024 sangat tak rasional. MK mengabulkan 9 permohonan penarikan PHPU di sesi 1 sidang dismissal. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) berusaha untuk secepatnya menyelesaikan sidang gugatan sengketa hasil pemilihan umum.

Mereka membagi dalam beberapa sesi.

Ada beberapa yang mengajikan gugatan kemudian menarik kembali gugatan tersebut.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sulawesi Utara, Bolmong, Minahasa dan Tomohon

Hakim MK pun mengabulkan beberapa pencabukan gugatan.

Pada sesi pertama, ada 9 penarikan permohonan PHPU yang dikabulkan.

Ada satu permohonan dari Sulawesi Utara yang disetujui ditarik.

Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sembilan penarikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Pemohon dalam Sesi 1 sidang dismissal atau putusan sela yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Selasa (4/2/2025).

Berikut ini daftar sembilan perkara yang termuat dalam ketetapan yang diucapkan oleh Majelis Hakim dalam sidang:

1. Nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Pemohon Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat. 

2. Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten tahun 2024. Pemohon Widiyarso Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan. 

3. Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Sawahlunto tahun 2024. Pemohon Deri Asta dan Desni Seswinari.

4. Nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Kapuas tahun 2024. Pemohon Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie. 

5. Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Wali Kota Kota Semarang tahun 2024. Pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Ir Saparudin.

6. Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Wali Kota Kota Probolinggo tahun 2024. Pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Ir Saparudin.

7. Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024. Pemohon Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw.

8. Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Gubernur Jawa Tengah tahun 2024. Pemohon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendy.

9. Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025

Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2024. Pemohon Welliam Manderi-Yohanis Raubaba.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan berdasarkan fakta hukum sebagaimana ketentuan dan Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Januari 2025, Mahkamah telah berkesimpulan terhadap pemohonan penarikan adalah beralasan menurut hukum.

Selain itu, Mahkamah juga berkesimpulan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo dan memerintahkan kepada panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas kepada pemohon.

Dalam amar putusannya, Suhartoyo menetapkan empat hal.

"Satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor Nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025, Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, dan Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025," ucap Suhartoyo.

Kedua, menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali.

Ketiga, permohonan tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

"Empat, memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas kepada masing-masing pemohon," tegasnya.

Pada Sesi 1, Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan penetapan dan putusan dismissal terhadap 58 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di tingkat Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dari total 58 perkara tersebut terdapat 38 perkara PHPU Bupati, 16 perkara PHPU Walikota, dan 4 perkara PHPU Gubernur.

Putusan dan ketetapan tersebut mulai diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi secara bergantian pukul 08.00 WIB.

Pengucapan penetapan dan putusan tersebut akan menentukan apakah perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dimohonkan oleh para pemohon akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian atau tidak.

Permohonan yang dinyatakan tidak diterima tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Kabulkan 9 Penarikan Permohonan PHPU di Sesi 1 Sidang Putusan Sela 4 Februari, Ini Daftarnya , https://www.tribunnews.com/gebrakan-sang-pemimpin/2025/02/04/mk-kabulkan-9-penarikan-permohonan-phpu-di-sesi-1-sidang-putusan-sela-4-februari-ini-daftarnya?page=all.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved