Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahkamah Konstitusi

Aturan Baru MK Soal Mantan Narapidana Jadi Calon di Pilkada, Berikut Perubahannya

Pun dengan terpidana di bawah 5 tahun, bisa langsung mencalonkan diri usai menjalani masa tahanan.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
NARAPIDANA: Gedung Mahkamah Konstitusi. Aturan baru soal Napi ikut Pilkada. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan aturan baru soal pemilihan kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara di Indonesia yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan dengan kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Juga memutus sengketa kewenangan antarlembaga, membubarkan partai politik, menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum, dan memutus pelanggaran hukum oleh Presiden/Wakil Presiden. 

Baca juga: Rekam Jejak Inosentius Samsul Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Lama di DPR RI

Khususnya soal mantan terpidana yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada.

Ada beberapa poin yang menjadi tambahan dalam putusan MK tersebut.

Pun dengan terpidana di bawah 5 tahun, bisa langsung mencalonkan diri usai menjalani masa tahanan.

Aturan terkait mantan terpidana yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada kini diubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 32/PUU-XXIII/2025.

Dalam Pasal 7 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), mantan terpidana hanya diminta untuk secara terbuka dan jujur kepada publik terkait statusnya.

Melalui Putusan 32 yang dibacakan Kamis (28/8/2025), aturan itu kini diubah dalam beberapa aspek.

Satu contohnya, kini mantan terpidana tidak hanya mengumumkan informasi statusnya ke publik, tapi juga kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP) sesuai tingkatnya setiap kali mencalonkan diri melalui aplikasi pencalonan.

“Secara jujur dan terbuka menyatakan atau menyampaikan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada KPU atau KIP sesuai dengan tingkatannya setiap kali mengikuti pemilihan umum melalui aplikasi pencalonan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta.

Kemudian, mantan terpidana juga harus mengulang pengumuman statusnya melalui media massa.

Hal itu dilakukan jika mantan terpidana yang mencalonkan diri berpindah daerah pemilihan (dapil) dan atau jenjang pemilihan.

Lebih lanjut, bagi mantan terpidana dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun, syaratnya cukup menyelesaikan pidana sepenuhnya tanpa kewajiban menunggu masa jeda 5 tahun untuk bisa maju.

Perkara ini dimohonkan Petrus Ricolombus Omba.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved