Mahkamah Konstitusi
Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di BUMN, Ini Alasan MK
Jabatan wakil menteri memiliki beban kerja yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkaqn keputusan baru untuk wakil menteri (wamen).
Alamat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) adalah Jalan Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta Pusat.
Keptusan tersebut terkait jabatan yang diemban.
Baca juga: Aturan Baru Mahkamah Konstitusi Untuk Pimpinan Organisasi Advokat, Dilarang Rangkap Jabatan
Para Wamen diminta untuk tidak merangkap jabatan.
Rangkap jabatan adalah kondisi ketika seseorang menjabat atau memegang dua atau lebih posisi, tugas, atau tanggung jawab dalam suatu organisasi atau instansi secara bersamaan.
Praktik ini bisa terjadi di pemerintahan maupun perusahaan, baik di tingkat direksi, fungsional, struktural, maupun sebagai pejabat negara.
Khususnya di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa jabatan wakil menteri memiliki beban kerja yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus.
Oleh karena itu, rangkap jabatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja.
“Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” kata Enny.
MK juga menilai bahwa larangan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN oleh wakil menteri sejalan dengan semangat Pasal 33 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Meskipun norma tersebut telah dihapus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, substansi larangan tetap diakomodasi dalam regulasi yang berlaku.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa.
Ia meminta agar larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada wakil menteri.
| Tanggapan Praktisi Hukum Sulut Terkait Putusan MK Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana: Sepakat |
|
|---|
| Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Berikut Isi Putusan MK |
|
|---|
| Dua Karyawan Swasta Gugat UU Pajak Penghasilan ke MK, Ini Poinnya |
|
|---|
| Tunjangan Pensiun Anggota DPR RI Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Tanggapan Wakil Ketua |
|
|---|
| Aturan Baru MK Soal Mantan Narapidana Jadi Calon di Pilkada, Berikut Perubahannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Total-ada-delapan-Paslon-di-Pilkada-Sulawesi-Utara-yang-ajukan-gugatanlo.jpg)