Mahkamah Konstitusi
Daftar 9 Permohonan Penarikan PHPU yang Dikabulkan MK di Sesi 1 Sidang Dismissal, Satu dari Sulut
Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sembilan penarikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Pemohon dalam Sesi 1 sidang dismissal
Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Kapuas tahun 2024. Pemohon Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie.
5. Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Wali Kota Kota Semarang tahun 2024. Pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Ir Saparudin.
6. Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Wali Kota Kota Probolinggo tahun 2024. Pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Ir Saparudin.
7. Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024. Pemohon Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw.
8. Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Gubernur Jawa Tengah tahun 2024. Pemohon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendy.
9. Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025
Berdasarkan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2024. Pemohon Welliam Manderi-Yohanis Raubaba.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan berdasarkan fakta hukum sebagaimana ketentuan dan Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Januari 2025, Mahkamah telah berkesimpulan terhadap pemohonan penarikan adalah beralasan menurut hukum.
Selain itu, Mahkamah juga berkesimpulan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo dan memerintahkan kepada panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas kepada pemohon.
Dalam amar putusannya, Suhartoyo menetapkan empat hal.
"Satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor Nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025, Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, dan Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025," ucap Suhartoyo.
Aturan Baru MK Soal Mantan Narapidana Jadi Calon di Pilkada, Berikut Perubahannya |
![]() |
---|
Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di BUMN, Ini Alasan MK |
![]() |
---|
Rekam Jejak Inosentius Samsul Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Lama di DPR RI |
![]() |
---|
Aturan Pendidikan Dasar Gratis, Pemerintah Wajib Sediakan Anggaran |
![]() |
---|
Aturan Baru Mahkamah Konstitusi Untuk Pimpinan Organisasi Advokat, Dilarang Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.