Mahkamah Konstitusi
Rekam Jejak Inosentius Samsul Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Lama di DPR RI
Saat ini sedang dilakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhdap calon hakim.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Mahkamah Konstitusi akan ketambahan lagi hakim.
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara di Indonesia yang bertugas menjaga konstitusi dan menegakkan hukum serta keadilan.
MK memiliki kewenangan khusus dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, membubarkan partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
Baca juga: Aturan Baru Mahkamah Konstitusi Untuk Pimpinan Organisasi Advokat, Dilarang Rangkap Jabatan
Selain itu, MK juga memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Saat ini sedang dilakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhdap calon hakim.
Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, adalah proses penilaian untuk mengukur kemampuan, integritas, dan kesesuaian seseorang untuk menduduki suatu jabatan atau posisi tertentu, terutama dalam konteks kepengurusan koperasi atau jabatan publik.
Uji ini bertujuan untuk memastikan bahwa individu yang terpilih memiliki kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan tersebut dengan baik.
Inosentius Samsul menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Ia merupakan calon tunggal yang diusulkan DPR untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.
Pantauan Tribunnews.com lokasi, uji kelayakan dan kepatutan digelar sekira pukul 10.00 WIB.
Uji kelayakan dan kepatutan ini dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Dia didampingi para wakil ketua antara lain Rano Alfath dan Sari Yuliati.
Habiburokhman mengatakan uji ini digelar merupakan tindak lanjut dari surat Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025.
Surat tersebut memberitahukan berakhirnya masa jabatan Hakim Konstitusi Prof Arief Hidayat.
"Rapat BAdan Musyawarah memberikan penugasan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan pembahasan penggantian hakim konstitusi," kata Habiburokhman.
Aturan Pendidikan Dasar Gratis, Pemerintah Wajib Sediakan Anggaran |
![]() |
---|
Aturan Baru Mahkamah Konstitusi Untuk Pimpinan Organisasi Advokat, Dilarang Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Sidang Gugatan Syarat Capres dan Cawapres Minimal Berpendidikan S1, Ini Pertimbangannya |
![]() |
---|
Sah, MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Tak Lagi Serentak Mulai 2029, Ini Rincinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.