Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahkamah Konstitusi

Aturan Pendidikan Dasar Gratis, Pemerintah Wajib Sediakan Anggaran

Anggaran pendidikan juga harus berfokus pada pendidikan dasar, bukan jenjang pendidikan yang lain.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
ATURAN: Gedung Mahkamah Konstitusi. Aturan pendidikan dasar gratis. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendidikan dasar sembilan tahun gratis wajib dilakukan di Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara di Indonesia yang bertugas menjaga konstitusi dan menegakkan hukum dan keadilan.

Baca juga: Dibuka Beasiswa BCA 2025 Bagi Lulusan SMA/SMK: Pendidikan Gratis, Fasilitas dan Lulus Langsung Kerja

MK memiliki kewenangan khusus yang tidak dimiliki oleh lembaga peradilan lain, seperti menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, dan menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum. 

Tidak boleh ada yang memungut biaya pendidikan jenjang SD hingga SMP.

Aturan terkait hal tersebut sudah ada yaitu putusan MK.

Penegasan MK ini dituangkan dalam pertimbangan putusan MK dalam perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Gugatan yang ditolak MK dengan nomor perkara 111/PUU-XXIII/2025 itu meminta agar MK menyatakan Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggarakannya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun"

Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK tegaskan putusan sebelumnya: SD-SMP gratis

Meskipun perkara ini ditolak, dalam pertimbangannya MK kembali menyebut putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyebut pendidikan dasar usia 7-15 tahun (SD-SMP) tidak dipungut biaya.

"Dalam amar putusannya (3/PUU-XXII/2024) Mahkamah menyatakan pada pokoknya bahwa Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," tulis putusan yang dibacakan, Kamis (14/8/2025).

MK kemudian menyebut telah berpendirian dalam menyelenggaranan sistem pendidikan nasional, selain negara harus mengalokasikan anggaran 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APB Daerah, anggaran pendidikan juga harus berfokus pada pendidikan dasar, bukan jenjang pendidikan yang lain.

Karena menurut Mahkamah, kewajiban pendidikan dasar adalah amanat konstitusi sesuai Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang disertai dengan penyelenggaraan tanpa memungut biaya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved