Tabungan Perumahan Rakyat
Daftar 5 Tuntutan Buruh yang Demo di Patung Kuda Terkait UU Tapera
Berikut ini daftar tuntutan kelompok buruh yang melakukan aksi demo di Patung Kuda Jakarta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar tuntutan kelompok buruh yang melakukan aksi demo di Patung Kuda Jakarta.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga kini masih diperbincangkan masyarakat.
Tapera menuai kontroversi sejak ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/5/2024).
PP tersebut merupakan aturan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
PP Nomor 21 tahun 2024 dikecam banyak kalangan.
Pasalnya dalam aturan tersebut tertulis soal pemotongan gaji karyawan sebesar 3 persen untuk iuran Tapera mulai 2027.
Hal ini dinilai memberatkan pekerja.
Rinciannya, 2,5 persen akan ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Sementara iuran 3 persen secara penuh akan ditanggung oleh pekerja mandiri atau freelancer dari pendapatannya sendiri.
Pada 27 Juni 2024, sejumlah massa dari gabungan kelompok aliansi buruh melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta.
Mereka meminta Presiden Jokowi untuk segera mencabut Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat Tapera (Tapera) Nomor 4 Tahun 2016.
Melansir Tribunnews.com, Koordinator Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Sunarno selaku bagian koalisi mengatakan tapera tidak menyelenggarakan atau memproyeksikan pembangunan perumahan rakyat.
Namun, lebih kepada menghimpun uang rakyat untuk dikelola dan diinvestasikan pada jenis sektor keuangan seperti surat berharga negara hingga obligasi dan sejenisnya.
“Analisis umum dari gerakan masyarakat sipil adalah uang yang dihimpun tersebut erat kaitannya untuk digunakan pada pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) dan Proyek Strategis Nasional serta program-program rezim selanjutnya,” kata Sunarno.
Diyakini program ini akan menjadi dana segar untuk membayar utang negara sebab Tapera banyak ditempatkan pada Surat Utang Korporasi dengan besaran 47 persen. Penempatan lainnya yaitu pada Surat Berharga Negara sebesar 45 persen, kemudian sisanya terdapat di perbankan dan giro.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.