Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tabungan Perumahan Rakyat

Segini Gaji Komite Tapera, Ada 3 Menteri di Dalam, Paling Tinggi Ketua

Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera dinilai tidak cocok untuk memotong upah atau gaji dari pekerja, membebani di saat sulit. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah segera memberlakukan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Presiden Jokowi sudah menyetujui dan menandatangani peraturan pemerintah tersebut.

Untuk mengelola dana tersebut, pemerintah membentuk komite Tapera.

Baca juga: Bertambah, Ini 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Tapera hingga BPJS

Isinya beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Mereka bukan bekerja gotong royong, namun mendapatkan honor.

Cukup banyak jumlah honor yang mereka akan terima.

Di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Sebagai Komite Tapera, ketiganya mendapat honor.

Sri Mulyani mendapat honor sebesar Rp 29,25 juta per bulan.

Besaran honor tersebut juga sama dengan yang diterima Ida Fauziah.

Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta.

Sementara Basuki Hadimuljono yang menjabat sebagai Ketua Komite Tapera, menerima gaji sebesar Rp 32,5 juta.

Besaran gaji para menteri ex officio di BP Tapera ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.

Besaran tersebut baru menghitung honorarium saja, artinya komite juga masih mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya.

Untuk tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera antara lain THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved